Rabu, 20 Mei 2026

Pergub JKA Dicabut

Breaking News: Mualem Cabut Pergub JKA, Masyarakat Berobat Tak Lagi Dibatasi Desil

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/BIRO ADPIM SETDA ACEH
FOTO BERSAMA — Gubernur Aceh Mualem melakukan foto bersama usai pertemuan khusus dengan Sekda Aceh M. Nasir, Ketua DPRA Zulfadhli, Anggota DPRA Salmawati (Bunda Salma), dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, di Kota Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan tersebut Mualem memutuskan agar Pergub JKA dicabut. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem akhirnya mengintruksikan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) dicabut.
  • Keputusan itu disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Senin (18/5/2026).
  • Nurlis menjelaskan, keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini dilakukan Mualem berkat sejumlah aspirasi yang disampaikan dari masyarakat Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem akhirnya mengintruksikan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) dicabut.

Keputusan itu disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Senin (18/5/2026).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Nurlis.

Nurlis menjelaskan, keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini dilakukan Mualem berkat sejumlah aspirasi yang disampaikan dari masyarakat Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA


Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPRA termasuk mahasiswa ihwal Pergub Tentang JKA ini.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved