Panwaslih Abdya Kabulkan Gugatan Partai SIRA, Bacaleg Bertambah
Mendengar putusan itu, Ketua DPW Partai SIRA Abdya, Saharuddin selaku pemohon langsung sujud syukur
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai SIRA Abdya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis sidang adjudikasi, Rahma Rusli didampingi anggota Majelis, Ilman Syahputra dan Rismanidar MA dalam sidang adjudikasi permohonan penyelesain sengketa pemilu, Kamis (6/9/2018) sore di kantor Panwaslih Abdya.
Dalam sidang itu hadir, pemohon Ketua DPW Partai SIRA Abdya, Saharuddin dan anggota KIP Abdya, Yuddi Nirmansyah.
Baca: Mobil Carry Tabrak Pantat Innova yang Sedang Parkir di Abdya, Begini Kejadian dan Kerusakannya
Seperti diketahui, pasca pengumuman DCS oleh KIP Abdya, bacaleg Partai SIRA dari 14 orang yang diajukan, 12 orang dinyatakan belum memenuhi syarat. 11 orang karena tidak melampirkan ijazah SMA, 1 orang pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, Partai SIRA hanya mempersoalkan 11 orang bacaleg dinyatakan gugur tidak memenuhi kuota perempuan, karena caleg itu gugur yang disebabkan tidak melampirkan ijazah SMA.
Dalam sidang putusan itu, ketua dan anggota Majelis menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 Huruf (e), sehingga 11 bacaleg dari Partai SIRA harus dikembalikan haknya dan menjadi peserta Pemilu 2019.
Mendengar putusan itu, Ketua DPW Partai SIRA Abdya, Saharuddin selaku pemohon langsung sujud syukur.
Baca: Puskesmas Ie Merah dan Babahrot, Abdya Kekurangan Petugas, Ini Permintaan Warga
Seusai sidang, Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra didampingi anggota Panwaslih Abdya, Rahma Rusli dan Rismanidar kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa sebelum menggelar sidang putusan, pihaknya telah melakukan mediasi antaara KIP dan Partai SIRA Abdya.
"Diajukan gugatan ini, akibat tidak terpenuhi kuota perempuan," kata Ilman.
Setelah melakukan mediasi, katanya, tidak ada titik temu, maka proses selanjutnya pihaknya melakukan sidang pembuktian.
"Jadi, sidang hari dengan agenda membacakan putusan, dan kita memutuskan, mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memberikan syarat, yaitu, harus melengkapi berkas itu dua hari kerja, atau Senin (10 September) pukul 16.00 WIB harus melengkapi syarat yang diminta," katanya.
Baca: Satpol PP Abdya Tangkap Wanita Diduga Mucikari dan PSK, Ini Jumlah Uang Booking yang Ditemukan
Menurut Ilman, alasan pihaknya mengambul itu, karena berdasarkan hukum yang lebih tinggi. Jadi, PKPU 20 mewajibkan harus terpenuhi kuota perempuan sebesar 30 persen, maka calon yang lain gugur.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 Huruf (e) itu telah merincikan syarat menjadi calon.
"Maka, kita putuskan, jangan karena kuota perempuan itu (tidak terpenuhi), hak orang lain gugur," sebutnya.