Pileg 2019
Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan dan Nyatakan Murdani Penuhi Syarat sebagai Balon Anggota DPD RI
Panwaslih memerintahkan KIP Aceh untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan itu dibacakan.

Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh menggelar sidang ajudikasi sengketa Pemilu 2019 dengan agenda pembacaan putusan, terhadap gugatan yang diajukan bakal calon anggota DPD RI, Murdani.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," baca Ketua Majelis Sidang, Faizah di Kantor Panwaslih Aceh, Jumat (7/9/2018).
Putusan itu membatalkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD Provinsi Aceh.
"Menyatakan Pemohon memenuhi syarat sebagai perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD Provinsi Aceh," ujarnya.
4 Seleb Indonesia Ini Pernah Gagal di Pileg 2014, Kini Kembali Nyaleg Lagi Tahun 2019
Demi Bertarung Pada Pileg 2019, Tujuh Datok, Satu Mukim dan Satu Sekdes di Tamiang Mengundurkan Diri
Atas putusan itu, Panwaslih memerintahkan KIP Aceh untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan itu dibacakan.
Sebelumnya, Murdani selaku bakal calon anggota DPD RI menggugat KIP Aceh karena diduga telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan dirinya tak memenuhi syarat sebagai calon senator.
Hasil rekapitulasi hasil perbaikan perseorangan, KIP Aceh memutuskan Murdani memperoleh dukungan foto kopi KTP sebanyak 1.977 lembar.
Sementara syarat untuk bisa lolos sebagai calon senator, minimal harus mengantongi 2.000 foto kopi KTP.
Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Asal Aceh yang Diumumkan KPU
Ustaz Abdul Somad Diusir di Bali, Anggota DPD RI dan Sejumlah Nama Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Karena adanya kekurangan itu, KIP memutuskan Murdani tidak memenuhi syarat.
Namun Murdani tidak menerima putusan itu. Ia menduga ada pelanggaran yang terjadi di lapangan saat dilakukan verifikasi oleh tim verifikator.
Sehingga Murdani mengadukan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh. Hasil persidangan, Panwaslih Aceh menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tim verifikator KIP Aceh saat melakukan verifikasi lapangan.(*)