VIDEO - Tim KKP Tangkap 8 Pukat Harimau

Alat tangkap yang dilarang itu selanjutnya dibawa ke daratan untuk diamankan serta proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Rizwan | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Satuan Pengawas (Satwas) SDKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 8 unit alat tangkap ikan jenis pukat trawl (pukat harimau) diperairan Aceh Barat dan Nagan Raya, Rabu (12/9/2018).

Alat tangkap yang dilarang itu selanjutnya dibawa ke daratan untuk diamankan serta proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tim operasi yang bergerak dengan dua kapal itu dibantu tim Polisi Air Polres Aceh Barat, TNI AL Pos Meulaboh dan KPLP Meulaboh.

Baca: VIDEO - Darwati Diperiksa Pengadilan Banda Aceh, Pemilik Akun Timphan Aceh Minta Maaf

Baca: Pengoplos Elpiji Subsidi Dibekuk

Baca: Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved