VIDEO - Tim KKP Tangkap 8 Pukat Harimau
Alat tangkap yang dilarang itu selanjutnya dibawa ke daratan untuk diamankan serta proses pemeriksaan lebih lanjut.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Satuan Pengawas (Satwas) SDKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 8 unit alat tangkap ikan jenis pukat trawl (pukat harimau) diperairan Aceh Barat dan Nagan Raya, Rabu (12/9/2018).
Alat tangkap yang dilarang itu selanjutnya dibawa ke daratan untuk diamankan serta proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tim operasi yang bergerak dengan dua kapal itu dibantu tim Polisi Air Polres Aceh Barat, TNI AL Pos Meulaboh dan KPLP Meulaboh.
Baca: VIDEO - Darwati Diperiksa Pengadilan Banda Aceh, Pemilik Akun Timphan Aceh Minta Maaf
Baca: Pengoplos Elpiji Subsidi Dibekuk
Baca: Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat
Berita Terkait