OTT KPK di Aceh

Praperadilan Terhadap KPK, Ini Poin-poin yang Dimohon Embong dan YARA dalam Kasus OTT Irwandi Yusuf

Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Yuni Eko Hariatna alias Embong (kiri) dan Safaruddin SH (kanan) 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/9/2018) kemarin, mulai menyidangkan permohonan praperadilan dalam kasus penangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

Sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diajukan oleh pemohon Yuni Eko Hariatna alias Embong, Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, dengan kuasa hukum empat pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Keempat pengacara dari YARA yang diberikan kuasa hukum oleh pemohon adalah, Safaruddin SH, Indra Kusmeran SH, Muhammad Zubir SH, dan Muzakir SH.

Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com Senin (17/9/2018) mengatakan, sebelum membuka persidangan, hakim menyampaikan agenda jadwal persidangan akan dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

Safaruddin merincikan jadwal sidang yang diperolehnya adalah.

Senin (17/9/2018) pembacaan permohonan dari pemohon

Selasa (18/9/2018) jawaban dari KPK

Rabu (19/9/2018) pembuktian surat dari para pihak

Kamis (20/9/2018) keterangan saksi para pihak

Jumat (21/9/2018) penyerahan kesimpulan para pihak

Selasa (25/9/2018) pembacaan putusan majelis hakim.

 

Poin-poin permohonan

Permohonan praperadilan terhadap KPK ini sempat menimbulkan kontroversi sehingga menjadi bahan perdebatan di sejumlah kalangan di Aceh.

Pasalnya, pihak KPK menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko dan YARA itu tanpa sepengetahuan Irwandi Yusuf.

Menjawab Serambinews.com, Selasa (4/9/2018) malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018 yang menyampaikan beberapa hal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved