Pilpres 2019

Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Dapat Pengawalan Masing-masing 37 Polisi

Polri mengerahkan pengamanan meletak terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.(KOMPAS) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri mengerahkan pengamanan meletak terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pengamanan diberikan setelah kedua pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pengumuman penetapan capres-cawapres disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018) sore.

Dalam jumpa pers tersebut, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono mengatakan, setelah penetapan tersebut, pihaknya mengerahkan 37 polisi untuk masing-masing calon.

"37 orang yang dilatih untuk kesiapan pengamanan yang melekat 1 x 24 jam," kata Wakapolri.

Wakapolri menambahkan, khusus pengamanan Jokowi sebagai Presiden tetap menjadi kewenangan Paspampres.

Namun, jika Jokowi cuti sebagai presiden, maka pengamanan akan diambil alih Polri.

Baca: Hasil China Open 2018 - Anthony Ginting Tumbangkan Unggulan Pertama Viktor Axelsen

Baca: 1.171 Anggota Pramuka di Pidie Ikut Perkemahan di Geumpang

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

"Dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2019.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.

Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.(*)

Baca: Satu Tahanan yang Kabur dari Polsek Patumbak Ditangkap di Simalungun, Warga Aceh Utara Masih Buron

Baca: Mau Dapat Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mudahnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Dapat Pengawalan Masing-masing 37 Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved