Berita Pemilu
Bawaslu Turunkan 6 Tim Awasi Coktas KIP Aceh Besar, Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan
“Data pemilih harus diverifikasi secara faktual agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Laporan Saifullah | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dalam rangka mendukung proses demokrasi yang bersih dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar menurunkan enam tim pengawasan untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 hingga 26 September 2025, pada sejumlah kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Salah satu tim pengawasan yang diturunkan Bawaslu Aceh Besar dipimpin langsung oleh Safriadi Ibrahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Pada hari pertama kegiatan, Kamis (25/9/2025), tim ini melakukan pengawasan secara melekat di beberapa desa atau gampong yang berada dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Safriadi menjelaskan, bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses coktas yang dilakukan oleh KIP Aceh Besar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bawaslu Aceh Besar Tanam ‘Pohon Integritas’ di Halaman Kantor, Pilih Pohon Manggis, Ini Maknanya
“Kami ingin memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian dilakukan langsung di lapangan, bukan hanya di atas meja,” kata dia.
“Data pemilih harus diverifikasi secara faktual agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Metode Coktas
Untuk diketahui, Tim KIP Aceh Besar yang dipimpin oleh Mahyar Tasnim melaksanakan kegiatan coktas dengan metode kunjungan langsung ke kantor keuchik (kepala desa) dan rumah-rumah warga yang menjadi sampel verifikasi.
Mereka mencocokkan data pemilih yang telah tercatat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan keberadaan pemilih sesuai alamat domisili dan identitas yang tercantum.
Langkah ini dinilai penting untuk menyaring data pemilih yang tidak valid, seperti pemilih yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak dikenal oleh perangkat gampong setempat.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu Aceh Besar menemukan beberapa kendala yang cukup signifikan.
Di antaranya adalah data pemilih yang tercatat, namun tidak dikenal oleh perangkat gampong, serta pemilih yang tidak dapat dijumpai di alamat yang tertera.
Baca juga: Bawaslu Aceh Singkil Awasi Coktas, Ditemukan Data Pemilih Meninggal Ternyata Masih Hidup
Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilu mendatang.
“Situasi seperti ini akan kami catat dan sampaikan sebagai masukan kepada KIP Aceh Besar saat pleno pemutakhiran data nanti,” papar dia.
Bawaslu Aceh Besar
pencocokan dan penelitian terbatas (coktas)
coktas
Bawaslu awasi coktas
KIP Aceh Besar
Pemilu
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Bawaslu Aceh Selatan Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik |
|
|---|
| Bawaslu Sabang Serap Masukan Publik untuk Revisi UU Pemilu |
|
|---|
| Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
|
|---|
| Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan |
|
|---|
| KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bawaslu-Abes-awasi-Coktas.jpg)