Hakim Vonis Dua Penambang Emas Ilegal
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa perkara tambang emas liar yang diungkap Polda Aceh di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Dalam sidang pamungkas Senin lalu, terdakwa Khairul Fatahlana (20) divonis tiga tahun penjara dan Heriyadi (30) divonis dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang kasus tersebut dipimpin Said Hasan SH dan hakim anggota M Taher SH dan T Latiful SH. Sedangkan JPU dari Kejari Aceh Barat, Dedek Sumartha Suir SH.
Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain menetapkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator (beko) dikembalikan kepada pemilik, sedangkan 105 gram emas dirampas untuk negara.
Terhadap vonis hakim tersebut terdakwa dan JPU menyatakan banding. Namun, tervonis tidak ditahan selama persidangan dan setelah persidangan kembali ke rumahnya.
Banding JPU karena vonis berbeda jauh dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa I dan terdakwa II masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidiair 5 bulan kurungan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 14 warga di pedalaman Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, pada medio Maret 2018. Dua dari 14 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain dikembalikan kepada keluarganya dan dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu. Warga yang ditangkap tim Polda dibantu Polres Aceh Barat kemudian diboyong ke Polda Aceh.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Polda Aceh melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat. Pasalnya, persidangan digelar di Aceh Barat yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, Polda Aceh hingga kini masih memburu ZR, warga Aceh Barat yang namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut. (riz)