Dana OKP Diusulkan Diatur Qanun
Para peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh
BANDA ACEH - Para peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh mengusulkan agar anggaran untuk pembinaan pemuda mulai dari tingkat gampong, kabupaten/kota, dan provinsi, ditetapkan besarannya dalam qanun tersebut. RDPU tersebut dihadiri unsur organisasi kepemudaan (OKP) dan beberapa pihak terkait lain yang berlangsung di Gedung DPRA, Senin (24/9) kemarin.
“Kalau Qanun Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh sudah menetapkan besaran yang diwajibkan untuk mengalokasikan dana pembinaan pemuda itu, kami di daerah tinggal memasukkannya ke dalam APBK dan APBDes, “ kata Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam acara RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan Aceh di Gedung Utama DPRA, Senin kemarin.
Ramli mengatakan, jika sudah diatur qanun, kegiatan kepemudaan menjadi jelas. Setiap daerah dan gampong akan terikat dengan aturan tersebut dan wajib mengalokasikan dalam APBK dan APBDes di setiap desanya. Seorang peserta lainnya juga berharap serupa. Dengan adanya
pengaturan dalam qanun seperti halnya dana kesehatan dan pendidikan, maka menjadi kewajiban bagi para pihak untuk memplotkannya dalam APBA/APBK/APBDes masing-masing.
Sebelumnya Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda dalam pidato pembukaan mengatakan, pemerintah seharusnya menyediakan alokasi anggaran yang cukup untuk pembinaan kepemudaan, sehingga tidak disibukkan menebar proposal sana-sini saat hendak mengadakan kegiatan.
Dikatakan, kebiasaan mencari dana suatu kegiatan dengan banyak menebar proposal ke berbagai lembaga dan intansi pemerintah, juga kurang mendidik. Dia berharap setiap gampong diwajibkan mengalokasikan dana desa untuk pembinaan pemuda berkisar antara Rp 10-50 juta, sedangkan kabupaten/kota Rp 3-5 miliar.
“Meskipun kita mengetahui bahwa kemampuan keuangan masing-masing daerah tidak sama, tapi dengan adanya penetapan kewajiban anggaran untuk pembinaan pembangunan kepemudaan, pemerintah menjadi terikat,” katanya.
Sama halnya dengan alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan 10 persen dari pagu total belanja pembangunan yang terdapat dalam APBK/APBA setiap tahun.
Terkait isi pasal 70 Raqan Pembangunan Kepemudaan, setiap organisasi pemuda yang ingin melakukan penggalangan dana diwajibkan mendapat izin lebih dulu dari gubernur. Untuk kabupaten/kota, izinnya dari bupati/wali kota. Begitu pula dengan kecamatan dan desa, izinnya dari camat dan kepala desa.
Ketua Komisi V DPRA, Moha Al Fatah dalam penjelasannya mengatakan, acara RDPU ini tidak ada tanya jawab. Komisi V DPRA selaku inisiator Raqan ini hanya menerima masukan, saran, dan kritikan untuk penyempurnaan isi raqan.
Ketua Komisi V DPRA, Moha Al Fatah mengatakan, salah satu tujuan pembuatan raqan ini untuk memberikan jaminan kepada pemuda mendapat pembinaan dan bimbingan yang pasti dari pemerintah. “Kami lihat keberpihakan pemerintah untuk pemuda, masih rendah. Buktinya, alokasi anggaran untuk pembinaan pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda di Dinas Pemuda dan Olah Raga, masih minim, antara Rp 5-10 miliar/tahun, sementara jumlah pemuda di Aceh hampir 2,5 juta jiwa dari 5,2 juta jiwa penduduk Aceh,” katanya.
Fatah mengatakan, untuk keselamatan generasi muda Aceh dari bahaya narkoba, pemerintah harus berani mengeluarkan dana yang besar. “Kita harus siap hilang uang yang banyak untuk menyelamatan generasi muda dari jebakan narkoba. Karena mereka yang akan menyelamatkan negeri ini dari kehancuran akibat narkoba dan lainnya,” ujar politisi PAN itu.(her)