Gempa Palu Sulawesi Tengah
Korban Gempa dan Tsunami Palu Dimakamkan secara Massal, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 14 Hari
Para korban yang telah teridentidikasi kemudian dimakamkan secara massal dengan berbagai pertimbangan.
SERAMBINEWS.COM - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan, hingga Minggu (30/9/2018) siang, tercatat 832 korban meninggal dunia akibat gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Para korban yang telah teridentidikasi kemudian dimakamkan secara massal dengan berbagai pertimbangan.
"Banyak korban yang dimakamkan secara massal karena pertimbangan kesehatan. Dan korban yang meninggal dimakamkan setelah diidentifikasi melalui DVI, face recognition, sidik jari," kata Sutopo dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Menurut Sutopo, para korban meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan saat peristiwa gempa dan tsunami.
Ada pun rinciannya, 821 korban meninggal di Kota Palu dan 11 korban meninggal di Kabupaten Donggala.
Sementara itu, korban luka tercatat 540 orang, pengungsi 16.732 orang yang ada di 24 titik.
Korban terdampak bencana diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pencarian dan evakuasi yang masih berlangsung.
Sebelumnya, gempa berkekuatan magnitudo 7,4 dan tsunami yang terjadi di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).
Selain itu, gempa juga menyebabkan gelombang tsunami yang terjadi di Pantai Palu dengan ketinggian 0,5 sampai 1,5 meter, Pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter.
Tsunami diperkirakan sampai ke daratan pada pukul 17.22 WIB atau 18.22 WITA.
Baca: BNPB: Korban Tewas Gempa dan Tsunami Palu Bertambah 832 Orang, Banyak Orang Terjebak di Reruntuhan
Baca: Hasil Lengkap Korea Open 2018, Jepang Juara Umum dan Indonesia Tanpa Gelar
Masa Tanggap Darurat Ditetapkan Selama 14 Hari
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat terhadap gempa dan tsunami di Palu.
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.
"Gubernur telah menunjuk Danrem Konrem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Sutopo dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Sutopo menjelaskan, dengan ditetapkan status tanggap darurat, maka pemerintah daerah dan nasional memiliki kemudahan akses untuk pengerahan personel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah.