Pesta Sabu Bersama Tiga Orang Temannya, Seorang Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ditangkap
TA (31), seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi atas kasus narkotika.
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - TA (31), seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi atas kasus narkotika.
Mirisnya, tersangka ditangkap diduga sedang pesta sabu bersama tiga orang temannya.
Penangkapan oknum polisi dilakukan pada Jumat (28/9/2018) malam oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Saat itu, tersangka sedang pesta sabu di rumahnya di Jalan Antara, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dengan tiga orang rekannya berinisial YA (33), DS (25) dan seorang pelajar, DH (21).
"Dari hasil penangkapan, kita mengamankan 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 3,28 gram. Kemudian 2 buah kaca pireks, 1 alat hisap bong, 1 timbangan digital, uang tunai Rp5,2 juta, sebuah tas, 7 unit handphone dan dua sepeda motor," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan empat orang laki-laki tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada perkumpulan orang yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Antara, sehingga polisi menyelidiki rumah tersebut.
"Kita menemukan keempat tersangka sedang pesta sabu di kamar rumah milik tersangka TA (oknum polisi). Dari hasil penggeledahan, maka kita temukan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu," jelas Syahrizal.
Dari interogasi, kata dia, tersangka YA mengaku mendapat sabu dari seorang laki-laki warga Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Bengkalis menyelidiki asal barang yang diisap oknum polisi dan tiga temannya tersebut.
"Asal barang masih kita dalami. Sementara empat tersangka kita tahan di Polres Bengkalis," tutup Syahrizal.
Baca: Mengenang Dahsyatnya Tsunami Aceh - Menyaksikan Mayat-mayat Bergelimpangan (3-Habis)
Baca: Bupati Pidie Jaya Terima Penghargaan pada Puncak Peringatan Hardikda Ke-59 Aceh
Baca: Korban Gempa dan Tsunami Palu Dimakamkan secara Massal, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 14 Hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di Riau Ditangkap Sedang Pesta Sabu"