Jaksa Putar Enam Rekaman Percakapan Saat Sidang Ahmadi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar enam rekaman percakapan terkait permintaan dana

Editor: bakri
TIGA ajudan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Senin (1/10). Mereka adalah Muyassir, Munandar, dan Salman. 

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar enam rekaman percakapan terkait permintaan dana sejumlah Rp 1,050 miliar dari Hendri Yuzal, ajudan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf , kepada Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi SE.

Rekaman tersebut diputar dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/10) dalam kasus penyuapan terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dengan terdakwa Bupati Ahmadi SE.

Rekaman pertama adalah pembicaraan antara saksi kunci, Muyassir dengan orang dekat Ahmadi, yakni Dailami. Isi pembicaraan terkait adanya permintaan dana dari Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri (kontraktor teman Irwandi).

Rekaman lainnya, pembicaraan antara Dailami dengan Bupati Ahmadi, juga terkait dengan permintaan uang yang dipesankan oleh Muyassir. Rekaman lainnya adalah pembicaraan antara saksi Salman dengan Alpin.

Rekaman keempat adalah pembicaraan antara Munandar, ajudan yang juga adik ipar Ahmadi dengan Muyassir terkait dengan permintaan uang dan proses penawaran.

Percakapan tanggal 3 Juli 2018 itu terkait permintaan dana yang dipesankan oleh Hendri Yuzal, antara Muyassir dengan Munandar. Rekaman pembicaraan keenam juga terkait dengan permintaan dana tadi antara Muyassir dengan Munandar.

Persidangan tersebut mendengar keterangan tiga ajudan bupati, yakni Muyassir, Munandar, dan Salman. Muyassir dan Munandar adalah anggota Polri, sedangkan Salman ajudan sipil. Sementara dua saksi lainnya pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menayangkan sejumlah percakapan melalui WhatsApp (WA) antara Muyassir dengan beberapa pihak sehubungan dengan permintaan dana tersebut. Termsasuk kiriman fotokopi KTP Teguh Meutuah, putra sulung Gubernur Irwandi Yusuf , kepada Bupati Ahmadi. Jaksa mempertanyakan, untuk apa KTP tersebut, dijawab untuk pembuatan sertifikat tanah kebun oleh Bupati Ahmadi. Sertifikat tersebut juga rencananya dibuatkan untuk Hendri Yuzal. Tapi Muyassir mengatakan, tidak tahu apakah sertifikat tanah kebun untuk putra Gubernur Irwandi dan Hendri Yuzal tersebut terealisasi atau tidak.

Ahmadi didakwa memberi suap kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, terkait proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh atau DOKA. Dalam persidangan, Ahmadi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Feri Septisdi, Budi Surya, Wisnu, dan Aziz.

Dalam kesaksiannya, Muyassir mengaku mendapat titipan pesan dari Hendri Yuzal agar Bupati Bener Meriah Ahmadi menyetorkan uang Rp 1,050 miliar. “Uang tersebut untuk bantuan meugang tim relawan Irwandi Yusuf,” kata Muyassir. Meugang adalah menyembelih dan menyantap daging sapi atau kerbau dalam jumlah banyak di Aceh pada saat menjelang puasa Ramadhan, Idulfitri, maupun menjelang Iduladha.

Muyasir mengaku menerima dana dari Ahmadi yang disampaikan oleh Dailami bersama Salman. Penyerahan pertama sebesar Rp 120 juta pada 7 Juni 2018, penyerahan kedua pada 9 Juni 2018 430 juta, dan terakhir pada 3 Juli sebesar Rp 500 juta.

Uang tersebut oleh Muyassir kemudian diserahkan kepada Teuku Fadli, orang yang diutus oleh Teuku Saiful Bahri untuk menerima uang tersebut. Teuku Saiful Bahri sebelumnya diperkenalkan oleh Hendri Yuzal kepada Muyassir.

Tim kuasa hukum Ahmadi sempat mencecar Muyassir apakah Bupati Ahmadi pernah secara khususuntuk mengurus dana DOKA. Menjawab beberapa pertanyaan tim kuasa hukum, Muyassir sempat kebingungan sehingga hakim harus mengingatkan agar saksi Muyassir fokus dan menceritakan yang sebenarnya.

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi SE menegaskan dana Rp 1,050 miliar yang dimintakan ajudan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal itu dimaksudkan sebagai bantuan meugang tim relawan pemenangan Irwandi Yusuf.

“Sebagian berasal dari hasil penjualan mobil pribadi saya dan pinjaman dari adik ipar saya 300 juta rupiah. Jadi, itu bukan biaya mendapatkan proyek,” tukas Ahmadi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved