PPPK 2025

Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji

Informasi yang beredar menyebutkan, proses menuju penerbitan SK PPPK kini tinggal selangkah lagi.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 masih menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, ribuan peserta seleksi masih menantikan informasi resmi terkait penetapan hasil akhir dan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak terbaru.

Informasi yang beredar menyebutkan, proses menuju penerbitan SK PPPK kini tinggal selangkah lagi.

Jika tahap ini rampung, para peserta yang lolos seleksi akan resmi tercatat sebagai ASN dengan masa kontrak yang diatur berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

Sebagai informasi, PPPK merupakan bagian dari ASN, namun memiliki perbedaan mendasar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka pegawai PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja yang bersangkutan.

Pegawai PPPK bertugas menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai bidang strategis.

Kehadiran PPPK menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten, namun tetap fleksibel dalam sistem kepegawaiannya. 

Baca juga: Berapakah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1, Tiap Bulan Dapat Segini

Lantas kapankah, surat SK PPPK Paruh Waktu akan keluar?

Jadwal Peluncuran SK PPPK Paruh Waktu 2025

Penyusunan jadwal secara resmi saat ini tengah berada pada tahapan tahapan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 September 2025. 

Itu artinya masih ada tahapan berbasis pusat yang masih harus dilalui.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang diawali dengan usulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

Lalu Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi setelah adanya evaluasi.

Selanjutnya PPK akan mengajukan usulan NIP bagi PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap pengajuan usulan tersebut berlangsung maksimal selama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan terbit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved