Dituntut Jaksa 5 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Roro Fitria Jatuh Pingsan

Kemudian, ketika sedang berdiri dan hendak menuju ruang tunggu tahanan, Roro Fitria tiba-tiba terjatuh pingsan di dalam ruang sidang.

Editor: Faisal Zamzami
Artis peran Roro Fitria jatuh pingsan sesaat setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) 

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA - Artis Roro Fitria menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Sidang yang dimulai pukul 17.40 WIB tersebut, berlangsung di Ruang Sidang II PN Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Irwan.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

 "Memohon kepada majelis hakim mnjatuhkan pidana terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar," ujar JPU Maidarlis di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (4/10/2018).

Tak berselang lama, sidang pun ditutup dan Roro Fitria terlihat langsung menuju ibundanya Raden Retno Winingsih yang setia menunggu persidangan anaknya.

Air mata pun terlihat membasahi pipinya, ketika Roro berbicara dengan ibundanya yang berada di kursi roda.

Kemudian, ketika sedang berdiri dan hendak menuju ruang tunggu tahanan, Roro Fitria tiba-tiba terjatuh pingsan di dalam ruang sidang.

Sontak, Asgar Sjafri kuasa hukum Roro Fitria pun bersama sejumlah orang lainnya langsung membopong Roro dan ditidurkan di kursi besi panjang.

Setelah sedikit mendapat perawatan, Roro pun akhirnya sadar dan ditenangkan langsung oleh JPU Maidarlis serta ibundanya.

Usai ditenangkan, Roro pun langsung dibawa menuju ruang tunggu tahanan sebelum nantinya dibawa ke mobil tahanan dan menuju rumah tahanan.

s
Roro Fitria pingsan di persidangan kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (4/10/2018). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca: DPD RI Sumbang Dana untuk Korban Gempa dan Tsunami Sulteng, Ini Jumlahnya

Baca: Kelompok Tani di Mila Tolak Bantuan Bibit DLHK karena tak Sesuai Spek, Diketahui Saat Truk Terbalik

Sang Ibu Menangis

Melihat putrinya pingsan, ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih menangis. Sebelumnya saat pembacaan tuntutan Raden Retno tampak duduk di kursi roda di dalam ruang persidangan.

Sesekali, Roro menoleh ke arah sang ibu yang terlihat tegar.

Begitu Jaksa Penuntut Umum Maidarlis membacakan tuntutannya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Roro yang duduk di kursi pesakitan kembali menoleh ke arah sang ibu.

Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo pun mengetok palu tanda persidangan berakhir. Roro langsung menghampiri ibunya dan menangis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved