Kasus Sapi Seret Nama Pon Pang

Sepertinya banyak pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Kelautan Perikanan

Editor: bakri
SEMBILAN penerima sapi bantuan dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe disumpah saat saksi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (12/9). 

BANDA ACEH - Sepertinya banyak pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe tahun 2014 yang merugikan negara Rp 8,168 miliar dari pagu Rp 14,5 miliar. Dalam sidang lanjutan, Rabu (3/10), nama mantan ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus alias Pon Pang ikut terseret.

Selain nama Pon Pang, juga mencuat nama-nama lain seperti Yani selaku sekretaris Pon Pang, Rozi selaku pegawai di DKPP, dan Bukhari selaku pejabat pengadaan di DKPP.

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menghadirkan Pon Pang, Yani, dan Rozi dalam sidang mendatang untuk dikonfrontir keterangan saksi.

Nama Pon Pang, Yani, Rozi, dan Bukhari disebut-sebut oleh M Nazir Hamzah selaku koordinator yang diperiksa sebagai saksi. M Nazir diperiksa untuk drh Rizal, mantan kepala DKPP Lhokseumawe, drh Dahlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ismunazar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada persidangan itu, terdakwa Rizal dan Dahlina didampingi kuasa hukumnya, Zulfan SH cs. Sedangkan terdakwa Ismunazar didampingi kuasa hukumnya, Dr Ansharullah Ida MH cs. Sidang yang dipimpin Eli Yurita SH MH dan didampingi dua hakim anggota, Nani Sukmawati SH dan Edwar SH juga dihadiri dua JPU Kejari Lhokseumawe.

M Nazir dalam keterangannya menceritakan awal mula pertemuannya dengan Saifuddin Yunus alias Pon Pang. Dia mengatakan saat itu keduanya bertemu di sebuah warung kopi. Keduanya sama-sama berasal dari Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Kala itu, kisah Nazir, Pon Pang sedang butuh dana dan ingin meminjam padanya.

Namun, saksi M Nazir saat itu tidak ada uang. Kemudian dia berkomunikasi dengan temannya, Ridwan dan Usman agar meminjamkan uang mereka kepada Pon Pang dengan kesepakatan akan diberikan proyek oleh Pon Pang. Besaran proyek yang diberi tergantung nilai uang yang diberikan, jika Rp 50 juta maka dberi proyek senilai Rp 100 juta.

Tapi, dalam sidang itu, M Nazir mengaku tidak tahu berapa uang yang diberikan Ridwan dan Usman kepada Pon Pang. Setelah lama ditunggu, akhirnya proyek yang ditunggu-tunggu turun juga. Proyek itu berada pada DKPP Lhokseumawe. “Kita sudah dikasih tahu akan turun proyek ini,” kata M Nazir kepada majelis hakim.

Selanjutnya, M Nazir kembali menghadap Pon Pang, tapi mantan ketua DPRK Lhokseumawe itu mengarahkan untuk menjumpai sekretarisnya, Yani. Lalu Yani meminta M Nazir untuk menayakan proyek yang dijanjikan tersebut ke DKPP dengan menjumpai Razi, pejabat di dinas itu. Benar saja, proyek dimaksud ada di dinas yang bersangkutan.

DALAM persidangan kemarin juga terungkap tentang praktik manipulasi dokumen proyek, termasuk menyewa sapi dan dibawa ke kelompok yang seolah-olah penerima manfaat.

Menurut keterangan M Nazir, proyek itu diminta dikelola oleh Razi (pejabat DKPP) bekerja sama dengan pejabat pengadaan di dinas tersebut berinisial B. Kemudian Razi memerintahkan saksi M Nazir untuk mencari KTP guna dibuat proposal yang seolah-olah dari kelompok penerima manfaat.

“Saya tidak tahu apakah data itu dimanipulasi. Saya hanya disuruh oleh Razi untuk membawa proposal tadi kepada ketua kelompok untuk ditandatangani. Setelah itu proposal saya balikkan lagi ke Razi. Saya juga disuruh cari perusahaan agar dana proyek itu bisa dicairkan,” ungkap M Nazir.

Ada tujuh perusahaan yang dijadikan sebagai rekanan yaitu CV Ikhlas That, CV Seunang Hate, CV Hana Sapuna, CV Rianti Sejahtera, CV Beule Saba, CV Mubarakah, dan CV Hana Lom Na.

M Nazir juga mengaku mengetahui bahwa pengadaan sapi tersebut fiktif semua. Bahkan sapi yang diserahkan kepada penerima manfaat untuk kebutuhan dokumentasi merupakan sapi sewa.

Satu perusahaan mengeluarkan uang sewa sapi Rp 2 juta. Sedangkan total anggaran yang diusulkan dalam proposal Rp 40 juta. Sisanya dikembalikan kepada pemilik modal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved