Pertamina Larang SPBU di Abdya Layani Pembeli Pakai Jeriken, Ini Alasannya

Bukan itu saja, mobil roda enam ke atas atau mobil tronton pun, dilarang mengisi BBM bersubsidi tersebut.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
RATUSAN jeriken kosong menumpuk di area SPDN (Solar Paket Dialer untuk Nelayan) Koperasi Perikanan Rehabilitation and Empowermant of South West Coast of Aceh (Koperkan REFCA) Ujong Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya sampai Senin (1/10). Kuota solar sebanyak 80 ton per bulan yang diberikan Pertamina sudah habis sejak 19 September lalu. Sedangkan kuota Oktober baru bisa ditebus, Senin (1/10), kemarin. 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEW.COM, BLANGPIDIE - Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM jenis solar di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Pertamina telah menerbitkan surat larangan SPBU melayani pembeli yang memakai jeriken.

Dengan adanya surat itu, maka SPBU tidak boleh melayani masyarakat yang membeli BBM bersubsidi itu memakai jeriken, kecuali bagi petani dan nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.

Bukan itu saja, mobil roda enam ke atas atau mobil tronton pun, dilarang mengisi BBM bersubsidi tersebut.

Terlebih, mobil pengangkut batu gajah, dan hasil perkebunan seperti mobil pengangkut minyak CPO.

Pengelola SPBU Pante Perak, Kecamatan Susoh, Anton Sumarno saat dihubungi Serambinews.com membenarkan adanya surat larangan penjualan solar kepada masyarakat yang memakai jeriken tersebut.

Baca: Stok Solar di SPDN Susoh Abdya Habis Lagi, Ini Permintaan Pengelola

"Iya benar," ujar Anton Sumarno.

Ia menyebutkan, bukan saja untuk masyarakat pakai jeriken.

Namun, jika merujuk Perpres 191 tahun 2014 mobil dinas atau dilarang membeli BBM bersubsidi.

"Kalau mobil dinas atau plat merah, jika ambulance, dan angkutan umum, pengangkut sampah, boleh, yang gak boleh mobil kepala dinas dan sejenis," terang Anton.

Selain itu, lanjutnya, larangan juga diberlakukan pada mobil lebih dari enam roda atau mobil tronton, seperti mobil industri dan pengakut hasil perkebunan yang dilarang.

Dia tambahkan, bagi pemiliki dan pengelola, serta petugas SPBU yang melanggar, maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved