Ketua Pansus TDBH dan Dana Otsus DPRA: 5 Persen Dana Otsus Wajib Dialokasikan untuk Syariat Islam

Jumlah 5 persen itu berasal dari seluruh jumlah dana otsus yang diterima oleh Pemerintah Aceh.

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
ist
Ketua Pansus TDBH dan Dana Otsus DPRA, Efendi ST. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali merevisi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk ketiga kalinya.

Proses perubahan qanun tersebut saat ini sudah dalam tahapan penyusunan draft rancangan qanun yang digodok Pansus Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) dan Dana Otsus DPRA.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus TDBH dan Dana Otsus DPRA, Efendi ST kepada Serambinews.com, usai pelaksanaan RDPU Raqan tersebut di gedung DPRA, Selasa (9/10/2018).

Baca: DPRA Gelar RDPU Raqan Penanaman Modal, Efendi Sulaiman: Kita Targetkan Akhir Tahun Ini Disahkan

Efendi mengatakan, hal yang penting dari perubahan qanun tersebut adalah adanya kewajiban sebesar 5 persen dari keseluruhan dana otsus untuk pelaksanaan syariat Islam.

Jumlah 5 persen itu berasal dari seluruh jumlah dana otsus yang diterima oleh Pemerintah Aceh.

Perubahan lain yang paling penting, kata Efendi, adanya kewajiban alokasi 50 persen dari nilai pagu infrasruktur DOKA yang wajib dianggarkan untuk proyek infrastruktur yang monumental.

Baca: Pansus DPRA Tinjau Pelaksanaan Proyek APBA 2017, Ini Sasarannya Untuk Banda Aceh dan Aceh Besar

“Proyek monumental ini berlaku dengan sistem multi years (tahun jamak) selama tiga tahun yang diatur dengan Pergub. Tujuan kita untuk mengurangi kemiskinan dan angka pengangguran di semua daerah,” kata politisi Partai Aceh ini.

Selain itu, kata Efendi, ada kewajiban sebesar 1 persen dari nilai otsus Aceh untuk pengembangan ibukota provinsi.

Efendi mengatakan, perubahan lain dari hasil revisi ketiga qanun ini terletak pada sistem pembayaran. Jika sebelumnya sistem yang berlaku dengan model pengajuan kegiatan oleh kabupaten/kota, maka sekarang sistem transfer yang berlaku.

“Sebesar 40 persen dana otsus untuk kabupaten/kota akan ditransfer langsung oleh provinsi. Artinya, kabupaten tidak saja mengajukan kegiatan, tapi juga melaksanakan sampai tahap pembayaran,” kata Ketua Komisi III DPRA.

Baca: Komisi III DPRA Setuju dengan Konsep Tim Migas

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Ketua Pansus TDBH dan Dana Otsus DPRA, Efendi mengatakan, RDPU ini adalah untuk menyampaikan bahwa qanun perubahan itu untuk menjawab beberapa kelemahan dan persoalan yang ada di dalam qanun sebelumnya.

Dengan adanya perubahan ketiga ini diharapkan dapat menjadi intsrumen yang menjawab persoalan sebelumnya.

“Kami menaruh harapan besar kepada bupati dan wali kota untuk memberi masukan demi terwujudnya rancangan qanun ini, Karena qanun ini akan menjadi landasan DOKA pada masa yang akan datang,” kata Efendi.

Sebelumnya juga telah dilakukan perubahan sesuai Qanun Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008.

Kemudian perubahan kedua adalah sesuai keluarnya Qanun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan qanun Nomor 2 Tahun 2008. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved