Ada Sandi Khusus untuk Samarkan Nama, Ini Fakta Kasus Suap Meikarta yang Libatkan Bupati Bekasi
Neneng Hassanah Yasin diduga terlibat kasus suap Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat bersama empat anak buahnya.
SERAMBINEWS.COM - Kasus suap Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ternyata menggunakan sandi khusus untuk menyamarkan nama.
Neneng Hassanah Yasin diduga terlibat kasus suap Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat bersama empat anak buahnya.
Neneng digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan Neneng sempat luput dalam pelacakan.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta di balik kasus suap Meikarta yang diduga melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Baca: Pasangan di Film Uttaran Ini Sempat Dicap Paling Romantis, Tapi Pernikahannya Berakhir Mengenaskan
Baca: CPNS 2018 - Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 5 Kementrian Usai Pendaftaran di Sscn
1. Sempat melarikan diri
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan jejak Neneng sempat tak terlacak timnya.
"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada dua mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan satu yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Laode menyebut Tim Satgas KPK memfokuskan pada dua mobil tersebut karena transaksinya terjadi di jalan raya.
Mobil yang ditumpangi Neneng sempat dihadang Tim Satgas KPK, tetapi kemudian lepas dari pemantauan.
Baru kemudian pada Senin malam Neneng berhasil dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Pelamar di Bawah Kuota, Formasi K2 Khusus Guru Tetap belum ada Jaminan Lolos
2. Anak buah Neneng Hassanah Yasin juga terlibat
Selain Neneng Hassanah Yasin, empat jajaran pejabat di Kabupaten Bekasi juga diduga terlibat kasus suap Meikarta.
Mereka adalah J (Kepala Dinas PUPR), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), DT (Kepala Dinas PMPTSP), dan NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Saat melakukan gelaran OTT, KPK menemukan barang bukti berupa uang berjumlah RP 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.