Mualem Putihkan Pajak Kendaraan Mulai Besok, BPKA Pastikan Layanan Siap

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai Rabu besok, 12 November 2025. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai Rabu besok, 12 November 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya," kata Mualem, Selasa (11/11/2025).

"Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut. 

Penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan Kantor Bersama Samsat di seluruh Aceh telah dilakukan untuk mendukung kelancaran pemutihan.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah," kata Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi.

“Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Adik Kandung Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe

Baca juga: Hati-hati, Ada Longsoran Batu Besar di Pegunungan Geurutee 

Ruang Lingkup Pemutihan

Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan:

  • Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
  • Penghapusan 100 % sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.
  • Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

Hanya 40 % Aktif Bayar Pajak

BPKA juga mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.

Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025.

Tetapi dengan desain cakupan yang diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan, meliputi:

  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Mal Pelayanan Publik
  • Samsat Jempol (Jemput Bola)
  • Samsat Gampong

Baca juga: Prabowo Dua Jam Tunda Penerbangan ke Australia, Rapat Khusus Bareng Gibran hingga Dasco, Ada Apa?

Baca juga: Besok, Mendagri Bakal Terima Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe Aceh

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir. 

“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tutup Reza.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved