Mualem Putihkan Pajak Kendaraan Mulai Besok, BPKA Pastikan Layanan Siap
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai Rabu besok, 12 November 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya," kata Mualem, Selasa (11/11/2025).
"Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut.
Penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan Kantor Bersama Samsat di seluruh Aceh telah dilakukan untuk mendukung kelancaran pemutihan.
“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah," kata Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi.
“Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Adik Kandung Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe
Baca juga: Hati-hati, Ada Longsoran Batu Besar di Pegunungan Geurutee
Ruang Lingkup Pemutihan
Program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan:
- Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
- Penghapusan 100 % sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.
- Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
Hanya 40 % Aktif Bayar Pajak
BPKA juga mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.
Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025.
Tetapi dengan desain cakupan yang diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan, meliputi:
- Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Mal Pelayanan Publik
- Samsat Jempol (Jemput Bola)
- Samsat Gampong
Baca juga: Prabowo Dua Jam Tunda Penerbangan ke Australia, Rapat Khusus Bareng Gibran hingga Dasco, Ada Apa?
Baca juga: Besok, Mendagri Bakal Terima Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe Aceh
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.
“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” tutup Reza.(*)
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
pemutihan pajak kendaraan
Reza Saputra BPKA Aceh
Ruang Lingkup Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak di Aceh 2025
| Berkelas! Begini Orasi Mualem Usai Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan Unimal |
|
|---|
| Nama-nama Calon Komisioner Baitul Mal Aceh Kini di Tangan Mualem, Tinggal Tunggu SK |
|
|---|
| BPKA Evaluasi APBA-P 2025 Bersama Kemendagri, Dorong Efisiensi dan Sinkronisasi Nasional |
|
|---|
| Mualem Tegas Tolak Pemotongan Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Soal Mutasi ke Pelat BL, Pemko Banda Aceh Ikut Arahan Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-2210.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.