Niat Baik Berujung Petaka, Guru Abdul Muis Dipecat dan Dipenjara karena Bantu Gaji Guru Honorer
Menjelang masa pensiunnya, ia justru harus dipecat dan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar dari orang tua siswa.
SERAMBINEWS.COM - Kisah Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik.
Menjelang masa pensiunnya, ia justru harus dipecat dan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar dari orang tua siswa.
Padahal, uang yang dikumpulkan Abdul Muis disebut digunakan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang belum terdaftar dalam sistem sekolah.
Kasus yang berawal dari pengelolaan dana komite sekolah pada tahun 2018 itu kini berakhir pahit.
Diketahui, setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, kariernya berakhir dengan pemecatan.
Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengutip laporan Kompas.com, Senin (10/11/2025), keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Kasus yang menjerat Abdul Muis berawal dari tahun 2018, ketika ia dipercaya menjadi bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Penunjukan itu merupakan hasil keputusan bersama antara para orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.
Sebagai bendahara, Muis bertugas mengelola dana sumbangan sukarela dari para orang tua siswa.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujar Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Baca juga: TERUNGKAP Cek Rp 3 M Mbah Tarman Ternyata Cuma Simbol Mahar, Tak Ada Uang Saat Dicairkan
Ia menegaskan, dana yang dikelolanya bukanlah hasil pungutan sepihak, melainkan kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rapat komite sekolah.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SOSOK-ABDUL-MUIS-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.