Setelah Putusan MA, Plt Gubernur Aceh Tinjau Asrama Ponco di Yogyakarta

“Kondisi asrama ini memang tidak layak lagi. Tidak sehat, kasihan para mahasiswa yang menempatinya,”

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
ist
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berdialog dengan penghuni Asrama Ponco, Yogyakarta, Rabu (17/10 /2018). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT bersama rombongan, Rabu (17/10/2018) meninjau langsung kondisi Asrama Meuligoe Iskandar Muda di Jalan Poncowinata Nomor 6, Jetis, Yogyakarta atau lebih dikenal Asrama Ponco dan bersilaturrahmi dengan penghuninya.

Lawatan itu merupakan kunjungan pertama Plt Gubernur Aceh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan penghuni Asrama Ponco sebagai pemilik sah asrama tersebut setelah digugat oleh Sutan Suryajaya, orang yang mengklaim sebagai pemilik sah asrama itu.

Dalam kesempatan itu, penghuni Asrama Ponco sempat berdiskusi mengenai status kepemilikan asrama dengan Nova dan mengeluhkan kondisi asrama.

Baca: Asrama Ponco Sudah 10 Tahun tak Direhab

Nova saat itu juga langsung memeriksa keadaan bangunan.

Plt Gubernur Aceh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengungkapkan bahwa kondisi bangunan asrama itu sudah tidak layak lagi untuk ditempati.

“Kondisi asrama ini memang tidak layak lagi. Tidak sehat, kasihan para mahasiswa yang menempatinya,” kata Wira mengutip Nova.

Wira menyampaikan, penting bagi Pemerintah Aceh memberikan perhatian kepada asrama mahasiswa Aceh yang ada di Yogyakarta.

Baca: Asrama Ponco bukan Milik Pemerintah Aceh, Begini Penjelasan Juru Bicara

Hal itu sebagai salah satu bentuk aksi mewujudkan visi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Carong dan Aceh Meuadab melalui penguatan sumberdaya manusia Aceh.

Selain mengunjungi Asrama Ponco, Plt Gubernur juga mengunjungi Asrama Sabena di Jalan Taman Siswa.

Asrama ini kondisinya jauh lebih baik, tapi masih menyisakan persoalan hukum terkait penetapan ahli waris dari pemilik aset yang masih atas nama pribadi.

Baca: MA Putuskan Asrama Ponco di Yogyakarta Milik Aceh, Ini yang akan Dilakukan Plt Gubernur Aceh

“Jika sudah ada penetapan ahli waris dari pihak pemilik awal, selanjutnya dapat dilakukan balik nama sebagai dasar penyerahan kepada Pemerintah Aceh. Setelah itu barulah dapat diberikan bantuan yang dibutuhkan melalui APBA,” kata Wira.

Plt Gubernur juga melihat Asrama Putri Pocut Baren di kawasan Wahid Hasyim. Asrama ini secara status kepemilikan sudah jelas sebagai aset Pemerintah Aceh yang dhibahkan oleh PT Arun tahun 2004.

Kondisi asrama juga terawat, bahkan saat dikunjungi sedang dilakukan pembangunan lahan parkir dengan biaya dari Pemerintah Aceh. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved