Dinilai Cacat Prosedur, LSM JANG-KO Laporkan Proses Penjaringan Komisioner KIP Aceh Tengah ke KPU

Ilham Saputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan JANG-KO.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
ist
Aktivis LSM JANG-KO serahkan laporan ke KPU RI dan diterima Komisioner Ilham Saputra, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aktivis JANG-KO (Jaringan Anti Korupsi Gayo), Kamis (18/10/2018) menyerahkan laporan ke KPU RI terkait penjaringan dan penyaringan calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Priode 2019-2024.

Laporan JANG-KO diterima oleh Ilham Saputra Komisioner KPU RI.

Aktivis JANG-KO, Ricky Arasendi mengatakan yang dilaporkan adalah dugaan cacat prosedur perekrutan dan pemilihan calon anggita KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 menggunakan Qanun No 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, yang tidak mengatur masa periodesasi batas jabatan calon Komisioner KIP.

Baca: Sukseskan Pilkada, KIP Aceh Tengah Gandeng KNPI

Sementara di dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, di dalam pasal 5 ayat 1 huruf q mengenai persyaratan calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyebutkan, ketentuan "belum pernah menjabat sebagai anggota KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan yang sama."

Baca: PTUN Batalkan Pengangkatan KIP Aceh Tengah

"Berdasarkan pantauan dan temuan kami, pada tahapan seleksi terdapat 2 (dua) calon komisioner KIP Aceh Tengah yang nyatanya telah pernah menjabat sebagai Komisioner KIP Kabupaten," ujar Ricky.

Kepada KPU, JANG-KO menyatakan proses perekrutan dan penetapan komisioner KIP Aceh Tengah cacat prosedural, bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2018.

Untuk itu KPU RI diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perekrutan dan penetapan komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019-2024.

KPU RI diminta membatalkan atau tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 tersebut.

Ilham Saputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan JANG-KO.

"Kami menerima laporannya saja dulu. Sebab sampai sekarang KPU belum menerima hasil paripurna DPRK," kata Ilham. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved