Beredar Dokumen Sebut Divestasi Saham Freeport Belum Terealisasi, Ini Tanggapan Fahri dan Ferdinand
Dari dokumen yang beredar, pada poin 2 disebutkan jika divestasi saham Freeport sebesar 51 persen belum terealisasi.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dan Kadiv Advokasi-Hukum Patai Demokrat Ferdinand Hutahaean tampak menanggapi beredarnya dokumen hasil rapat DPR.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter keduanya (@fahrihamzah dan @LawanPolitikJW) pada Kamis (18/10/2018).
Dari dokumen yang beredar, pada poin 2 disebutkan jika divestasi saham Freeport sebesar 51 persen belum terealisasi.
"2. Komisi VII DPR RI mendapat penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pemerintah agar memberikan pernyataan yang benar kepada masyarakat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia," muat dokumen tersebut.
Baca: Indonesia belum Kuasai 51% Saham Freeport, Masalah Lingkungan Bisa Hambat Bank Asing Cairkan Dana
Dokumen tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah tokoh, baik dari Inalum, Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, dan DPR RI Komisi VII.
Menurut Ferdinand Hutahaean, jika dokumen tersebut valid, maka sebaiknya tidak ada pembohongan soal Freeport.
"Menemukan ini di ruang medsos. Apakah berita acara ini valid? Hanya yg namanya tertera disini yg tau.
Dr awal sy sdh sampaikan, yg namanya transaksi jual beli itu sah kalau pembayaran sdh dilakukan.
Mari jgn bohongi publik terkait Freeport. Tdk semua rakyat ini bodoh," tulis Ferdinand.
Baca: Meski Punya Freeport, Indonesia Tak Termasuk 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbanyak di Dunia
Sementara itu, Fahri Hamzah menyebutkan jika dokumen tersebut benar, maka bisa dijadikan alat untuk melakukan penuntutan.
"Kalau benar, Dokumen ini bIsa dipakai untuk menuntut...," ujar Fahri.
Baca: Polisi Periksa Saksi Ahli Kasus Korupsi Pengadaan Ternak
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan soal keaslian dokumen hasil rapat Komisi VII DPR RI tersebut.

Sementara itu, dikutip dari laman dpr.go.id, pada Rabu (17/10/2018) Komisi VII DPR RI memang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia.
Dari rapat tersebut disampaikan apabila kepemilikan saham 51 persen atas PT Freeport Indonesia ternyata masih dimungkinkan terjadinya pembatalan.
Hingga saat ini PT Inalum masih belum melakukan pembayaran sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51 persen saham PT Freeport.