Polisi Ingatkan Caleg yang Ingin Strikerkan Mobil, Jangan Langgar Aturan Ini
Jangan sampai mobil distriker penuh di seluruh bodi mobil dengan warna yang identik dengan partainya dan foto-foto Caleg
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sekarang ini sudah memasuki masa kampanye untuk Pilpres maupun Pileg.
Sehingga Polres Lhokseumawe mengimbau pada seluruh Caleg dan pendukungnya, maupun pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang ingin menggunakan mobil sebagai sarana kampanye, yakni dengan menempel striker, untuk tidak langgar aturan.
Baca: Ini Daftar Lengkap Deretan Nama Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019
“Silahkan menempel striker, baik foto Caleg, foto partai di mobil. Tapi tidak lebih dari 35 persen dari seluruh bodi mobil. Contohnya, hanya ditempel setengah di kap depan, setengah di bodi samping dan kaca belakang. Toh, juga orang bisa melihat dan mengetahui apa yang dikampanyekan di bodi mobil tersebut,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kabagops Kompol Ahzan, Minggu (21/10/2018).
Jangan sampai mobil distriker penuh di seluruh bodi mobil dengan warna yang identik dengan partainya dan foto-foto Caleg.
Baca: Panglima TNI Serukan Prajurit Netral dalam Pileg dan Pilpres 2019
Sehingga warna mobilnya tidak sesuai lagi dengan warna yang tertera di SNTK.
“Ini berarti jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bila ditemukan, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku ,” pungkas Kompol Ahzan.(*)