Lahan Gampong Sikoran Aceh Singkil Diklaim Milik Satu Orang, Pemerintah Diminta Turun Tangan
“Kami mengetahui tanah desa kami milik Ali Arifin setelah adanya penjualan tanah kepada Ramlan,”
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah warga Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, Kamis (25/10/2018) mengadu ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Mereka menyampaikan bahwa lahan desa mereka telah diserobot oleh seorang warga Desa Jontor, Subulussalam bernama Ali Arifin Tumagger yang mengklaim lahan itu miliknya.
Bahkan, sebagian lahan yang masuk kawasan desa itu telah dijual kepada Ramlan Lubis, warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil seluas 230 hektare tanpa sepengetahuan perangkat Desa Sikoran.
Baca: Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil Digadaikan
“Kami mengetahui tanah desa kami milik Ali Arifin setelah adanya penjualan tanah kepada Ramlan,” kata Kepala Desa Sikoran, Parasian Berasa.
Parasian menyatakan, Ali Arifin mengklaim tanah itu miliknya didasari pada surat yang dikeluarkan tahun 1933 oleh Bupati Kabupaten Sibolga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kepada kakeknya. Padahal, lanjutnya, tahun tersebut Indonesia saja belum terbentuk. “Itu surat palsu,” timpalnya yang diamini warga.
Kepala Desa Sikoran juga mengungkapkan bahwa Ali Arifin telah menguasai lahan di desanya sejak tahun 1933 seluas 615 hektare.
Kemudian pada tahun 2001, lahan yang dinilai masuk ke dalam wilayah desa kembali diserobot seluas 1775 hektare.
Baca: Camat Kuala Baru, Aceh Singkil Undang Guru dari Indonesia Mengajar Didik Anak di Desa Terpencil
Di lahan tersebut, kata Parasian, Ali Arifin tidak menggarapnya sementara warga tidak kuasa melawannya.
Terkait masalah itu, lanjutnya, warga setempat telah membuat pengaduan kepada Camat Danau Paris, Bupati Aceh Singkil, hingga DPRK setempat, tapi tidak ada respon.
Kemarin, warga Desa Sikoran juga telah melaporkan kasus itu kepada DPRA untuk dicarikan solusi agar masyarakat setempat tidak tergusur dari tanah sendiri.
Ketua YARA, Safaruddin menyampaikan kasus itu sedikit berat.
Baca: Bupati Aceh Singkil Menargetkan Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu Dimulai 2020
Pasalnya, hingga saat ini desa tersebut belum memiliki peta wilayah.
Sehingga, kata Safaruddin, pihaknya tidak bisa memetakan di mana saja wilayah yang masuk dalam tanah desa.
“Karena itu kita meminta kepada Pemerintah Singkil untuk membuat peta Desa Sikoran supaya jelas,” katanya.(*)