Polisi Tangkap Pembawa Bendera yang Dibakar Anggota Banser di Garut, Pelaku Belum Jadi Tersangka
Polisi masih mendalami mengapa U yang sehari-hari berdomisili di Kota Bandung, tapi saat kejadian ada di Garut.
SERAMBINEWS.COM - Polda Jabar mengamankan pria berinisial U (20), pembawa bendera yang kemudian dibakar oleh oknum anggota Banser pada peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018).
Dia ditangkap di Jalan Laswi, Kota Bandung.
Saat kejadian dia berada di Alun-alun Limbangan.
"Yang bersangkutan asli Kabupaten Garut tapi domisili (sehari-hari) berada di Kota Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (25/10/2018).
Polisi masih mendalami mengapa U yang sehari-hari berdomisili di Kota Bandung, tapi saat kejadian ada di Garut.
"Masih didalami. Soal statusnya apa, pasal apa yang akan dikenakan, apakah dia anggota HTI, semuanya masih sedang didalami oleh penyelidik kami secara intens. Selanjutnya akan segera kami kabari," kata dia.
Saat ini, U sudah berada di Mapolda Jabar setelah ditangkap di Jalan Laswi Kota Bandung hari ini.
"Yang pasti, dengan back up pembuktian secara ilmiah dan didukung peralatan modern dari Inafis Mabes Polri, Polda Jabar mengamankan U di Jalan Laswi, Kota Bandung," ujarnya.
Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Belum Jadi Tersangka
Polda Jabar belum menetapkan dua pembakar bendera di upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut sebagai tersangka kasus penistaan agama karena membakar bendera berlafad tauhid.
Direktur Ditreskrimu Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, alasan belum ada penetapan tersangka terhadap pembakar benera karena pada penyelidikan tahap awal terhadap dua orang itu, polisi belum menemukan mens rea atau niat berbuat pidana.
"Niat dua anggota Banser ini membekar bendera karena mereka tahunya bahwa bendera itu adalah bendera HTI. Dalam rapat persiapan upacara peringatan HSN, sudah disepakati bahwa bendera yang boleh dibawa hanya bendera merah putih namun faktanya, ada soerang pria yang membawa bendera tersebut," ujar Umar di Mapolda Jabar, Rabu (24/10).
Lantas, apa itu mens rea dalam ilmu hukum pidana. Dikutip dari berbagai literatur hukum pidana, secara umum, mens rea adalah niat perbuatan jahat dari seorang pelaku kejahatan.
Mens rea berasal dari asas dalam hukum pidana Inggris, actus reus yang artinya, actus non facit reum, nisi mens sit rea atau sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.
Sehingga, dari pengertian itu, dalam suatu tindak pidana, dapat disimpulkan bahwa yang perlu dibuktikan adalah adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak (actus reus) dan kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan itu (mens rea).