Polisi Tangkap Pembawa Bendera yang Dibakar Anggota Banser di Garut, Pelaku Belum Jadi Tersangka

Polisi masih mendalami mengapa U yang sehari-hari berdomisili di Kota Bandung, tapi saat kejadian ada di Garut.

Editor: Faisal Zamzami
istimewa
Pembawa bendera dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna 

"Si pembakar bendera masih saksi, karena pemeriksaan pada mereka, belum ditemukan mens rea atau niat jahat membakar bendera itu dilandasi kebencian pada yang tertulis di bendera. (untuk penistaan agama). Niat mereka membakar bendera itu karena mereka tahu bendera itu bendera HTI, ormas yang dilarang dan sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada niat lain," ‎ujar Umar.

Lantas, siapa yang bisa dijerat pidana dalam kasus itu?

Umar menjelaskan, ada kemungkinan polisi menerapkan Pasal 174 KUH Pidana tentang menganggu rapat umum yang tidak terlarang. Untuk menerapkan pasal itu, polisi harus terlebih dulu mengamankan dan memeriksa si pembawa bendera.

Kehadiran si pembawa bendera ini kata dia, mencurigakan karena pada rapat persiapan peringatan HSN, panitia sepakat peserta hanya membawa bendera merah putih an peserta hanya dari tiga kecamatan, Limbangan, Malangbong dan Leuwi Goong.

"Faktanya, hanya dia sendiri yang membawa bendera itu dan hanya dia juga yang berasal dari luar tiga kecamatan tersebut," ujar Umar.

Sedangkan, dengan membawa bendera tersebut ke tengah upacara yang pesertanya hanya dari tiga kecamatan dan hanya dibolehkan membawa bendera merah putih, ‎harus sudah diketahui akan membuat gaduh upacara peringatan HSN.

"Terhadap si pembawa bendera, kami akan terapkan Pasal 174 KUH Pidana tentang mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan membuat gaduh. Karena unsur subyektif atau unsur mens rea (niat berbuat pidana) nya ada. Yakni, membawa bendera yang dilarang di upacara itu. Sedangkan pada dua anggota Banser juga sama atau turut serta di Pasal 55 KUH Pidana melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 174 KUH Pidana," ujar dia.

Ancaman pidana di Pasal 174 KUH Pidana maksimal 3 minggu.

Pertimbangan lainnya kata Umar, pembawa bendera ke peringatan HSN ini juga dianggap sebagai penyusup karena si pembawa bendera berasal dari Kecamatan Cibatu, sedangkan yang diundang dalam upacara peringatan HSN berasal dari Limbangan, Malangbong dan Leuwigoong.

‎"Kami tertarik dengan adanya penyusup, yang tidak ada di dalam undangan untuk ikuti upacara peringa‎tan HSN, kok tiba-tiba ikut upacara, membekali diri dengan bendera HTI. Ini ada apa? Makanya ini adalah aksi reaksi sehingga dalam penyelidikan ini, banyak hal yang harus diselesaikan," ujar Umar. ‎(men)

Baca: Untuk Pertama Kali, 50 Pekerja Event di Aceh Disertifikasi Profesi

Baca: Satu Unit Truk Terperosok di Jembatan Cot Rambong, Nagan Raya, Lintas Langkak-Lamie Lumpuh Total

Baca: Lahan Gampong Sikoran Aceh Singkil Diklaim Milik Satu Orang, Pemerintah Diminta Turun Tangan

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Dalami Mengapa U Bawa Bendera yang Akhirnya Dibakar

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi,

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved