Praperadilan Ditolak, Irwandi Sah Tersangka

Permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Suasana sidang praperadilan Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018). 

JAKARTA - Permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan, Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang ia bacakan, Rabu (24/10) siang menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Irwandi untuk seluruhnya.

Hakim Riyadi juga meyatakan penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga mengatakan OTT yang dilakukan terhadap Irwandi 3 Juli lalu di Banda Aceh juga telah memenuhi alat bukti minimal yang sah.

Menanggapi putusan pengadilan, kuasa gukum KPK, Setiadi menyatakan, dengan ditolaknya permohonan pemohon, membuktikan bahwa KPK telah melakukan tindakan yang benar, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang warga Aceh terhadap KPK atas penangkapan Irwandi Yusuf juga ditolak oleh pengadilan,” kata Setiadi yang juga Kepala Biro Hukum KPK seraya meninggalkan Gedung Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Dr Santrawan T Paparang menyatakan, menghormati putusan hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Santrawan T Paparang mengakui pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam perkara tersebut. “Tapi hakim punya pertimbangan sendiri, ya kita hormati. Selanjutnya kita akan fokus ke materi perkaranya nanti,” ujar Santrawan.

Sidang pembacaan putusan hakim praperadilan terhadap permohonan Irwandi itu dihadiri oleh puluhan pengunjung sidang. Sidang berlangsung selepas zuhur, dihadiri kuasa hukum pemohon Irwandi, dan kuasa hukum termohon KPK. (fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved