Gadis Tunanetra di Aceh Utara Diperkosa Ayah Tirinya
Menurut keterangan ibu korban kepada polisi, pemerkosaan itu terjadi pada 2 September 2018.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM. LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial HB (45), warga salah satu desa di Kecamatan Baktiya Barat, Jumat (26/10/2018).
Ia ditangkap karena diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial Y (23).
Menurut keterangan ibu korban kepada polisi, pemerkosaan itu terjadi pada 2 September 2018.
HB memperkosa Y sebanyak 2 kali. Lalu pada 22 Oktober 2018, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan penyinit Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (26/10/2018) menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Hendak Perkosa Istri Tetangga, Kunyet Tewas Diamuk Massa
Mengaku Istrinya yang Sedang Hamil Lagi Sakit, Pria Ini Malah Perkosa Bidan yang Diminta Tolong
Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, 3 Pria Ditembak Mati dan Digantung Di Hadapan Publik
Ibu korban sempat tersentak mendengar pengakuan anaknya tersebut.
Lalu, ibu korban mempertanyakan hal itu pada suaminya.
Saat itu HB mulai salah tingkah meskipun tidak mengakuinya.
“Tapi setelah ibu korban mempertanyakan hal itu pada saminya, pria tersebut tidak pulang lagi ke rumah, sehingga semakin menambah kecurigaan ibu korban kepada HB,” kata Kasat Reskrim.(*)