Tak Terima Dijatuhi Hukuman Mati, Pembunuh Asun Ajukan Banding

Perkara Ridwan alias Iwan tadi sudah kami nyatakan banding ke PT Banda Aceh terhadap putusan PN BNA tanggal 24 Oktober kemarin

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
RIDWAN (22), pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun dan keluarga digiring petugas seusai menjalani sidang perdana di PN Banda Aceh, Selasa (26/6). SERAMBI/HARI MAHARDHIKA 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ridwan alias Iwan (22), pembunuh Tjie Sun alias Asun sekeluarga tidak menerima dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ridwan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Jumat (26/10/2018) untuk meminta keringanan hukuman.

“Perkara Ridwan alias Iwan tadi sudah kami nyatakan banding ke PT Banda Aceh terhadap putusan PN BNA tanggal 24 Oktober kemarin. Ridwan tidak bisa menerima putusan PN makanya ia banding,” kata Kuasa Hukum Ridwan, Ramli Husen SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/10/2018).

Baca: Jaksa Tuntut Mati, Pembunuh Asun Minta Agar Dipenjara Saja, Ini Nota Pembelaan Kuasa Hukum

Ramli menyatakan Ridwan tidak bisa menerima putusan PN yang menyatakan dia melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Menurut Ramli, kliennya hanya melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana karena korban Asun memaki-makinya dengan kata-kata yang tidak bisa diterima Ridwan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Banda Aceh, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan alias Iwan (22) yang didakwa membunuh Tjie Sun alias Asun bersama istrinya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos NG (8) dengan cara menggorok leher korban.

Baca: Beredar Kabar Nasabah BRI Diharuskan Segera Ganti Kartu ATM Ber-chip, Ini Penjelasan Pihak BRI

Putusan yang dibacakan dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat pada Rabu (24/10/2018) sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Pembunuhan sadis itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018.

Asun merupakan majikan dari terdakwa Ridwan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved