Jaksa Tuntut Mati, Pembunuh Asun Minta Agar Dipenjara Saja, Ini Nota Pembelaan Kuasa Hukum
Timbulnya niat melakukan pembunuhan tersebut, menurut Kadri, setelah korban Asun memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa emosi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terdakwa Ridwan alias Iwan, pembunuh Asun sekeluarga meminta keringanan hukuman berupa pidana penjara saja kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (22/10/2018).
Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum Ridwan, Kadri Sufi SH membantah kliennya telah melakukan pembunuhan berencana (sebagaimana dakwaan primer jaksa) terhadap Tjie Sun alias Asun (48) bersama istrinya Minarni (40) dan putra mereka, Calliestos NG (8) di rumahnya yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca: VIDEO - Terdakwa Pembunuhan Asun Sekeluarga Dituntut Hukuman Mati
Timbulnya niat melakukan pembunuhan tersebut, menurut Kadri, setelah korban Asun memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa emosi.
Sedangkan niat membunuh istri dan anak Asun timbul seketika karena terdakwa sedang kalap dan khawatir perbuatannya terungkap.
Menurut Kadri, tidak cukup unsur yang tersirat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider tersebut,” bunyi pleidoi yang disampaikan kepada ketua majelis hakim Totok Yanuarto MH didampingi dua hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH.
Baca: Ridwan, Sang Pembunuh Asun Sekeluarga Dituntut Mati
Kadri mengakui bahwa adanya pembunuhan yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan.
Dalam kasus tersebut, jelas Kadri, terdakwa Ridwan hanya bisa dikenakan Pasal 338 KUHAP yaitu pembunuhan biasa dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan lebih subsider.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa Ridwan dengan pidana mati.
Ridwan dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang mengakibatkan Asun sekeluarga tewas secara sadis di rumahnya di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Asun tak lain adalah majikan Ridwan. (*)