Kejari Abdya Tetapkan Mantan Keuchik Geulanggang Gajah Sebagai Tersangka

kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari aparatur gampong, termasuk memeriksa mantan Keuchik Geulanggang Gajah

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Is, mantan Keuchik/Kepala Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran desa tahun 2017.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran Desa Geulanggang Gajah.

“Benar, sudah kita tetapkan satu tersangka, Is (mantan keuchik),” kata Kepala Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH ketika ditanya Serambinews.com usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rencong 2018 di halaman depan Mapolres Abdya, Selasa (30/10/2018).

Baca: Usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra, Kapolres Abdya Pamit Pindah Tugas ke Langsa

Is ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan Anggaran Desa/Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti-bukti yang cukup.

Pengusutan kasus yang mendapat perhatian besar masyarakat itu, penyidik pada kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari aparatur gampong, termasuk memeriksa mantan Keuchik Geulanggang Gajah, Is.

Kajari Abdya, Abdur Kadir tidak menjelaskan, kerugian negara dalam kasus tersebut.

Namun, kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Geulanggang Gajah mengacu pada hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Abdya, selaku APIP (aparat pengawas internal pemerintah) setempat.

Baca: Mesin Potong Padi di Abdya Telan Korban Jiwa, Seorang Meninggal dan Satu Orang Patah Tangan

“Penetapan tersangka kasus ini (dugaan penyimpangan anggaran Desa Geulanggang Gajah)  kami paparkan secara rinci dalam temu pers yang segera digelar,” kata Kajari Abdya itu.

Ketika ditanyakan pasal yang dikenakan kepada tersangka, Kajari Abdya Abdur Kadir menjelaskan tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved