19 Ribu Pasutri belum Isbat Nikah
Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) di Aceh Tengah mengikuti isbat nikah yang digelar Dinas Syariat Islam
TAKENGON - Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) di Aceh Tengah mengikuti isbat nikah yang digelar Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh di Umah Pesilangen, Kantor Kemenag, Kota Takengon, Senin (5/11). Pelaksanaan isbat nikah tersebut diperuntukkan bagi warga yang terkena imbas konflik serta masyarakat miskin. Saat ini masih ada sekitar 19.000 lebih pasutri yang belum dilakukan isbat nikah di Aceh.
Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Elidar SAg MHum mengatakan, pasangan yang mengikuti isbat nikah ini merupakan pasutri yang menikah di bawah tahun 2006 dan dikhususkan untuk warga yang terimbas konflik serta miskin. “Tahun ini program isbat nikah pada Dinas Syariat Islam hanya untuk 500 orang. Dibagi untuk 10 kabupaten, sehingga hanya 50 pasutri di setiap daerah,” kata Elidar.
Menurut Elidar, secara keseluruhan untuk Provinsi Aceh sampai kini ada sekitar 19 ribu lebih pasutri yang belum diisbat dari total sebelumnya mencapai 22 ribu pasangan. Namun sejak tahun 2015, DSI Aceh telah memasukkan program isbat nikah secara rutin. “Ada beberapa kabupaten tidak mendapat program isbat nikah di tahun ini, karena sudah kebagian di tahun lalu,” tuturnya.
Disebutkan, persoalan isbat nikah menjadi penting, bukan hanya bagi pasangan suami istri, melainkan juga untuk anak-anak mereka di masa yang akan datang, khususnya terkait dengan kepastian hukum. “Bila tahun ini kita hanya dapat kuota 500 pasutri, pada tahun 2019 DSI Aceh mendapat tambahan menjadi 1.000 pasutri,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari DSI Kabupaten Aceh Tengah, pada tahun 2014, terdapat 2.052 pasutri di daerah itu yang belum mengantongi surat nikah. Namun, setelah adanya isbat nikah yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2018, baru sekitar 396 pasangan yang telah mengikuti isbat nikah. Sisanya atau sekitar 1.656 pasutri sampai kini belum memiliki surat nikah.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar ketika membuka acara itsbat nikah tersebut mengungkapkan, isbat nikah bertujuan untuk memberi kepastian hukum sehingga keluarga akan lebih mudah memperoleh hak-hak administrasi kependudukan. “Jangan nanti setelah mendapat buku nikah mau cari atau tambah buku nikah lagi,” tandas Shabela di hadapan peserta itsbat nikah.
Isbat nikah, lanjutnya, juga akan memberikan kepastian hukum dalam keluarga, seperti hak anak serta istri dalam hal pembagian warisan bila suami meninggal dunia. “Suami bisa saja menghindar dari kewajiban memberi nafkah karena tidak ada legalitas pernikahan yang diakui negara. Jadi, isbat nikah menjadi penting, walaupun secara agama nikahnya sudah sah,” pungkas Bupati Aceh Tengah ini. (my)