BREAKING NEWS - Empat Pulau di Aceh Singkil Kembali Diklaim Masuk Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali mengkalaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, masuk dalam wilayahnya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali mengkalaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, masuk dalam wilayahnya.
Pulau tersebut berada di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil.
Klaim ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2017 lalu Sumut juga secara sepihak memasukan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).
Setelah mendapat protes keras dari Aceh, rencana itu dibatalkan.
Akan tetapi akhir tahun ini Pemrov Sumut, rupanya kembali memasukan empat pulau tersebut ke dalam wilayahnya.
Lihat Juga:
Baca: Razia Perbatasan Agara-Sumut Diperketat
Baca: Kemenag Aceh-Sumut Bahas Penguatan KUB di Perbatasan
Tidak tanggung-tanggung klaim sepihak itu konon sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri.
Informasi klaim masuknya empat pulau dalam wilayah Sumut, disampaikan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada Serambinews.com, Selasa (6/11/2018).
Menurut Dulmusrid hal itu berdasarkan laporan dari Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali yang mengikuti rapat mengenai tapal batas di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya baru mendapat laporan dari Wakil Bupati, yang sedang di Jakarta empat pulau kita masuk Sumatera Utara," kata Dulmusrid. (*)
Bagimana sikapa Pemkab Aceh Singkil, atas klaim pulau di wilayahnya masuk Sumut, baca di Harian Serambi Indonesia, edisi Rabu (7/11/2018).