Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra: Bela Prabowo, Aburizal, HTI Hingga Jadi Pengacara Jokowi - Ma'ruf
Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mengejutkan banyak pihak
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mengejutkan banyak pihak.
Sebab, selama ini Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu kerap berada pada posisi yang berlawanan dengan Jokowi.
Bela Prabowo
Jejak Yusril Ihza Mahendra yang berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi bisa dilihat tak lama setelah Pemilihan Presiden 2014 selesai digelar.
Saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terima dengan hasil pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: KNKT Ungkap Fakta Baru, Misteri Jatuhnya Lion Air JT610 di Perlahan Mulai Terkuak
Baca: Istri Tommy Kurniawan Pernah Jadi Pramugari, Lisya Nurrahmi Bagi Pengalaman Menegangkan di Pesawat
Yusril Ihza Mahendra dipercaya oleh Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.
Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.
Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu.
Yusril menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.
MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Baca: Tinggal Tunggu Surat Kuasa, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Capres-Cawapres Jokowi-Maruf Amin
"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril.
Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta. Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Bela Aburizal
Awal medio 2015, Yusril kembali berada pada posisi yang berhadapan dengan Jokowi. Kali ini, Yusril memutuskan menjadi pengacara Aburizal Bakrie untuk melawan salah satu pembantu Jokowi, Yasonna H Laoly.