Kehilangan Keluarga dan 2 Tahun Ditahan di Malaysia, Pria Sebatang Kara Ini Dipulangkan ke Aceh
Rusli merupakan warga Punge, Banda Aceh. Namun sejak usia lima tahun ia sudah dibawa hijrah ke Malaysia oleh keluarganya.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Musibah silih berganti menghampiri hidup Rusli, pria 39 tahun asal Aceh ini. Selain hidup sebatang kara, ia juga sempat ditahan selama dua tahun di Penang, Malaysia.
Rusli merupakan warga Punge, Banda Aceh. Namun sejak usia lima tahun ia sudah dibawa hijrah ke Malaysia oleh keluarganya.
Ia pun tumbuh besar di Malaysia bersama keluarganya dengan status sebagai warga negara Indonesia.
Namun, pada akhir 2004 keluarganya pulang ke Aceh, sedangkan ia tetap tinggal di Malaysia.
Naas bagi keluarganya, saat gempa dan tsunami menerjang Aceh 2004 lalu, mereka menjadi korban bencana maha dasyat tersebut.
Sehingga tinggal lah Rusli sebatang kara, tanpa keluarga di Malaysia.
Baca: Kisah Warga Aceh Saat Gempa dan Tsunami Palu, Naik ke Lantai 3 Hotel hingga Lari ke Bukit Silae
Baca: Ditipu Agen TKI, Begini Nasib 11 Warga Aceh di Kalimantan Barat, Haji Uma Upayakan Pemulangan
Cerita itu disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Rohaya Hanum SE yang ikut berperan membawa pulang Rusli ke Aceh, Kamis (8/11/2018).
Rohaya ditugaskan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM supaya menjemput Rusli di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Tidak diketahui dengan pasti pekerjaan yang digeluti oleh Rusli di Malaysia selepas ditinggal oleh keluarganya.
Namun sejak dua tahun terakhir ia ditangkap dan ditahan oleh pihak imigrasi malaysia di penang.
“Dia dibawa oleh keluarganya ke Malaysia sejak kecil, saat itu masih berumur 5 tahun . Kemudian dia dibuatkan KTP palsu oleh pihak keluarga. Namun, sebelum tsunami keluarganya pulang ke Banda Aceh sehingga menjadi korban tsunami dan tinggallah Rusli sendiri di Malaysia hingga dia ditangkap oleh pihak keamanan setempat,” jelas Rohaya.
Rohaya menambahkan, Rusli ditahan karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak memiliki identitas dan dokumen resmi.
Lalu, informasi ditahannya Rusli oleh Imigrasi Malaysia diketahui oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Malaysia.
Kemudian informasi itu diteruskan oleh KJRI ke Pemerintah Aceh.