Polisi Jamin Penyidikan Kasus Polsek Bendahara Berasas Keadilan

Polres Aceh Tamiang menetapkan sembilan tersangka terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, memberi keterangan pers kepada wartawan, Rabu (7/11/2018). 

* 9 Warga Diproses Polres Tamiang
* 6 Oknum Polisi Ditangani Polda Aceh

KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menetapkan sembilan tersangka terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Polisi menjamin penanganan semua kasus dilakukan sesuai dengan asas berkeadilan, di mana semua warga negara sama di hadapan hukum.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian mengatakan pascarusuh di Mapolsek Bendahara, 23 Oktober 2018, tim investigasi dari Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang langsung dibentuk. Tim ini gabungan dari Bidang Propam, Direktorat Reskrimum, dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).

“Tim investigasi kemudian menyepakati penanganan kasus yang melibatkan warga ditangani oleh Polres Aceh Tamiang, sedangkan dugaan kekerasan yang melibatkan oknum polisi ditangani Polda Aceh,” kata Zulhir, Rabu (7/11).

Sejauh ini penyidik Polres Aceh Tamiang sudah menetapkan sembilan warga sebagai tersangka, masing-masing JI (38), AN (38), SL (46), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), IN (35), dan RI (30). Seluruhnya merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandamulia.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dahulu memanggil 15 saksi yang diperiksa bertahap pada 3-6 November. Namun, hanya 14 orang yang hadir, sementara satu saksi sudah kembali ke Batam, Kepulauan Riau.

“Saat kejadian dia cuti. Jadi, sekarang ini sudah kembali ke Batam. Surat panggilan kedua akan kami kirim dalam waktu dekat,” lanjut Zulhir didamping Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan Kabag Ops AKP Sukirno.

Masing-masing tersangka diketahui berbeda perannya, ada yang terlibat perusakan, pembakaran, serta perusakan sekaligus pembakaran. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 dan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Zulhir menegaskan, polisi selalu mengedepankan azas berkeadilan dalam menangani setiap kasus, termasuk insiden yang berakhir pada pembakaran Mapolsek Bendahara. Makanya selain memproses warga, tim investigasi juga menetapkan enam oknum polisi sebagai tersangka. “Termasuk (mantan) kapolseknya diproses,” sambung Zulhir.

Keenam oknum itu, menurutnya, sudah diamankan di Mapolda Aceh dalam rangka pemeriksaan pidana dan kode etik atau disiplin. Namun, perwira dua melati ini mengaku tak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu karena wewenang Polda Aceh.

Kasus ini bermula dari penangkapan Mahyar (25) atas dugaan keterlibatan kejahatan narkoba, Senin malam, 22 Oktober 2018. Dalam proses pemeriksaan, Mahyar meninggal. Warga yang curiga kematian ini disebabkan penganiayaan oleh polisi langsung berunjuk rasa ke Mapolsek Bendahara. Massa semakin tak terkontrol hingga akhirnya merusak dan membakar markas polsek yang sedang tahap renovasi itu.

“Perusakan dan pembakaran dilakukan spontan. Sama sekali tidak ada perencanaan,” tukas Zulhir. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved