Wabup Simeulue Diperiksa sebagai Saksi Kasus PDKS
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (7/11) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Simeulue, Afridawati
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (7/11) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Simeulue, Afridawati bersama anaknya, ID, terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang menyeret mantan bupati Simeulue, Darmili sebagai tersangka. Adapun Afridawati merupakan istri, sedangkan ID anak perempuan dari mantan bupati Simeulue.
Pemeriksaan kedua saksi sebagai tindak lanjut dari penggembangan kasus yang terindikasi menyebabkan negara rugi mencapai Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK.
Saat ini, Afridawati menjabat sebagai Wakil Bupati Simeulue periode 2017-2022.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Irdam SH MH melalui Kasi Penkum, H Munawal SH kepada Serambi, Rabu (7/11) menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Menurut Irdam, pihaknya hanya meminta klarifikasi kepada saksi terkait adanya aliran dana yang mengalir ke keluarga Darmili.
Selain itu, pihaknya juga mengklarifikasi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang mencurigakan yang mengalir ke rekening saksi. “Ada transaksi yang mencurigakan yang perlu diklarifikasi langsung kepada saksi,” katanya.
Penyidik juga menanyakan kepada saksi Afridawati ihwal pembelian tanah atas nama saksi yang dibeli menggunakan uang dari PDKS. Bagi Afridawati, pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan keduanya setelah yang pertama, Senin, 17 April 2017.
Irdam yang menjabat Kajati Aceh sejak Jumat, 12 Oktober lalu berjanji akan menuntaskan kasus yang menjadi tunggakan Kejati. Menurutnya, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus PDKS yaitu, Darmili yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 dan kini masih menjabat sebagai anggota DPRK setempat. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu mantan direktur utama (dirut) PDKS, AU dan Dirut PT Pandatu Daru berinisial A yang juga anak Darmili.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan dengan alasan mereka masih kooperatif.
Untuk diketahui, PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Selama ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.
PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002.
Molornya penanganan kasus ini lantaran belum adanya titik temu masalah perhitungan kerugian negara (PKN). Karenanya, Kejati menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan kasus ini. (mas)