Fakta yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode
Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.
Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.
Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:
Baca: Baitul Mal Aceh Manfaatkan Zakat untuk Latih Warga Banda Aceh Besar Bertani Hidroponik
Baca: Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri, Ikuti 10 Langkah Ini
1. Bukan pengganti buku nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.
Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
Baca: Cari Jodoh Untuk Sang Putra, Orangtua Ini Berikan Hadiah Ikan Koi yang Bisa Bikin Kaya Raya
2. Terhubung aplikasi Simkah
Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.
Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.
Baca: Nigeria Berhasil Tingkatkan Angka Vaksinasi, Tiap Anak yang Diimunisasi Bisa Dapat Satu Pak Indomie
Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.
3. Pasangan baru dapat dua dokumen
Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.