Fakta yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode
Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.
Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.
Baca: Gunakan Logo KNPI Secara Ilegal dalam Aksi Demo, Pengurus KNPI Aceh Laporkan Adi Maros ke Polda
4. Bertahap
Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.
Baca: Asrizal H Asnawi Berangkatkan Warga Pilihan Netizen Umrah Gratis
Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.
Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa penyuplaian buku nikah akan dilakukan secara bertahap.
5. Model kartu nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kartu nikah diharapkan dapat lebih simpel dibandingkan buku nikah dari segi bentuk.
Baca: Bayi 11 Bulan Meninggal Usai Diperkosa Suami Pengasuh, Saat Korban Kritis Pelaku Tetap Tenang
Menurut dia, kartu nikah nantinya dapat disimpan di dalam dompet (seperti ATM atau KTP), sehingga dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.
Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning. Di bagian atasnya, terdapat tulisan (kop) Kementerian Agama.
Baca: Bidan Desa dan Dokter Pidie Jaya Ikuti Prajabatan, Ini jadwalnya
Terdapat dua kotak yang akan berisi foto pasangan dibagian bawah kop Kementerian Agama. Kemudian, nantinya akan dipasang barcode di bawah kotak foto pasangan.
Baca: Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri, Ikuti 10 Langkah Ini
Barcode menunjukkan data seperti wajah, nama dan tanggal pernikahan pasangan.
(Mela Arnani)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : 5 Fakta tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode
