Pemilu 2019
Sempat Tertunda, KIP Tetapkan Jumlah Pemilih Aceh pada Pemilu 2019, Ini Totalnya
Namun, pada pukul 14.30 WIB tadi, KIP Aceh telah menetapkan total pemilih Aceh. Adapun jumlahnya adalah 3.515.121.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan jumlah pemilih Aceh untuk Pemilu 2019, pada Rabu (14/11/218).
Jumlah tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua (DPTHP-2) di Hermes Palace, Banda Aceh.
Sebelumnya, penetapan jumlah DPT Aceh untuk Pemilu 2019 sempat tertunda.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan total pemilih Aceh ini sempat tertunda karena KIP Aceh belum menerima jumlah pemilih dari Kabupaten Simeulue.
Menurut Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, ada dua desa di Simeulue yang data pemilihnya belum direkap, hingga akhirnya KIP harus menunda pleno pada pukul 11.00 WIB tadi.
Ini Penyebab dan Pihak yang Berpotensi Melakukan Pelanggaran Pemilu 2019
Namun, pada pukul 14.30 WIB tadi, KIP telah menetapkan total pemilih Aceh.
Adapun jumlahnya adalah 3.515.121.
20 November, Ustaz Abdul Somad Ceramah di Sabang
“Jumlah pemilih tetap Aceh hasil perbaikan tahap kedua adalah 3.515.121,” sebut Samsul Bahri dalam rapat pleno tersebut.
Jumlah itu merupakan total pemilih Aceh untuk Pemilu 2019 yang dihimpun penyelenggara dari 289 kecamatan dan 6.498 desa di Aceh.(*)