Miliki Ganja 90 Bungkus, Warga Lawe Alas Diamankan Satresnarkoba Polres Agara
Polisi mengamankan ganja dari tangan SD seberat 1,55 gram dan dari tersangka AS sebanyak 90 bungkus ganja dengan berat 200,40 gram.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua warga Lawe Alas dalam kasus narkotika jenis ganja.
Dua warga yang ditangkap masing-masing berinisial SD dan AS.
SD ditangkap di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Selasa (13/11/2018) siang.
Sementara AS, petani ditangkap di Desa Perapat Batu Nunggul.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH.
Polisi mengamankan ganja dari tangan SD seberat 1,55 gram dan dari tersangka AS sebanyak 90 bungkus ganja dengan berat 200,40 gram.
Terancam Dibui dan Didenda Rp 500 Juta, Baiq Nuril Tulis Surat kepada Presiden Minta Perlindungan
Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Blitar Meningkat: 15 Orang per Hari, Kebanyakan Ibu Rumah Tangga
Survei LSI Sebut 5 Ulama Ini Punya Pengaruh Elektoral dan Imbauannya Paling Didengar oleh Masyarakat
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Ekosaputro SIK MSI melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan SD dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah menangkap SD dan menemukan barang bukti 1,55 gram, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS satu jam kemudian.
Polisi menemukan 90 bungkus ganja siap edar dari AS.(*)