Miliki Ganja 90 Bungkus, Warga Lawe Alas Diamankan Satresnarkoba Polres Agara

Polisi mengamankan ganja dari tangan SD seberat 1,55 gram dan dari tersangka AS sebanyak 90 bungkus ganja dengan berat 200,40 gram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Daun Ganja 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua warga Lawe Alas dalam kasus narkotika jenis ganja.

Dua warga yang ditangkap masing-masing berinisial SD dan AS.

SD ditangkap di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Selasa (13/11/2018) siang.

Sementara AS, petani ditangkap di Desa Perapat Batu Nunggul.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH.

Polisi mengamankan ganja dari tangan SD seberat 1,55 gram dan dari tersangka AS sebanyak 90 bungkus ganja dengan berat 200,40 gram.

Terancam Dibui dan Didenda Rp 500 Juta, Baiq Nuril Tulis Surat kepada Presiden Minta Perlindungan

Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Blitar Meningkat: 15 Orang per Hari, Kebanyakan Ibu Rumah Tangga

Survei LSI Sebut 5 Ulama Ini Punya Pengaruh Elektoral dan Imbauannya Paling Didengar oleh Masyarakat

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Ekosaputro SIK MSI melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Kamis (15/11/2018) mengatakan, penangkapan SD dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah menangkap SD dan menemukan barang bukti 1,55 gram, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS satu jam kemudian.

Polisi menemukan 90 bungkus ganja siap edar dari AS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved