Jaksa KPK Tuntut Ahmadi 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bersama Irwandi Yusuf
Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta, atas kasus suap DOKA 2018.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE dengan hukuman pidana empat tahun penjara, atas kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, dan terjaring KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf beberapa bulan lalu.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa dicabutnya hak untuk dipilih selama tiga tahun seusai menjalani hukuman.
Baca: Ahmadi Akui Dekat dengan Irwandi Yusuf, Tapi
Menurut jaksa, terdakwa Ahmadi secara meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang No:31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan setebal 464 halaman tersebut dibacakan Jaksa KPK secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Selama pembacaan tuntutan, Ahmadi yang mengenakan batik lengan panjang, tampak menyimak betul pertimbangan-pertimbangan tuntutan jaksa. Sesekali ia mengubah posisi duduknya.
Baca: Ahmadi Menangis di Ruang Sidang
Menanggapi tuntutan jaksa, Ahmadi dan tim kuasa hukumnya berencana untuk melakukan pembelaan secara sendiri-sendiri.
"Saya akan sampaikan pembelaan saya, terpisah dengan pembelaan tim kuasa hukum," kata Ahmadi seusai sidang.
Ia mengharapkan hakim memberikan pertimbangan yang adil dalam memutus perkara ini. "Saya harapkan hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Ahmadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.(*)