Hari ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hari yang sama juga digelar sidang perdana terhadap ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan pengusaha Aceh, kolega Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA tahun 2018.

Dugaan suap dilakukan oleh Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.

Unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Selain itu, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.

Baca: Pemberotak Tembakkan Gas Beracun di Suriah, 107 Orang Alami Sesak Nafas

Baca: Ratu Kecantikan Moscow Rusia 2015 Menikah dengan Sultan Malaysia, Ini 5 Fakta Tentang Voevodina

Sementara Ahmadi saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Ahmadi selama tiga tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved