Breaking News

Hari ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Ahmadi juga dinilai menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Menurut jaksa, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekitar Rp 1 miliar secara bertahap.

Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Menanggapi tuntutan jaksa, Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE, menyatakan, dirinya akan melakukan pembelaan secara pribadi dan oleh tim kuasa hukum.

“Nanti saya akan sampaikan pembelaan sendiri,” ujar Ahmadi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (28/11) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Ahmadi dan tim kuasa hukumnya. (*)

Baca: Truk Menumpuk di Pelabuhan

Baca: Panahan Sumbang Emas Terakhir untuk Atim

Baca: Atlet Abes Terima Bonus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved