49 Pasutri di Abdya Ikut Sidang Itsbat, Menikah Tahun Sejak 2006 tapi tidak Tercatat

Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie mengelar sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan, Rabu (28/11/2018).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie meminta keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dalam sidang itsbat nikah digelar di Gedung DPRK Kabupaten Abdya, Rabu (28/11/2018). 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie mengelar sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan, Rabu (28/11/2018).

Sidang itsbat berlangsung di lantai II Gedung DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) diikuti 49 pasangan suami istri (pasutri) setempat.

Mereka sebenarnya telah menikah secara sah, tapi belum memiliki buku nikah atau pernikahan yang dilaksanakan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Rajuddin SPd MM melaporkan bahwa itsbat nikah tersebut dilaksanakan Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam  dan Pendidikan Dayah Abdya, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Abdya, MS Blangpidie dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya.      

Baca: 67 Pasangan Suami Istri Jalani Isbat Nikah di Beureuenuen

Kuota yang diberikan dari provinsi untuk Abdya tahun 2018 berjumlah 50 pasutri mengikuti itsbat nikah.

Namun setelah diteliti dokumen oleh MS Blangpidie yang lengkap syarat sebanyak 49 pasutri, sedangkan satu pasang lainnya tidak lengkap persyaratan.

Pasutri peserta itsbat nikah adalah mereka yang telah menikah secara sah tahun 2006 ke bawah, tapi tidak tercatat diu KUA dikarena faktor kemiskinan dan korban konflik.

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasutri yang telah menikah secara sah menurut agama Islam untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan.

Sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.

Baca: Abdya Dapat Kuota 50 Pasang Isbat Nikah

Sidang itsbat nikah yang diikuti sebanyak 49 pasutri dari kecamatan-kecamatan di Abdya diawali acara pembukaan oleh Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT.

Dihadiri Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum, Ketua DPRK Abdya Zaman Akli, pejabat mewakili Anggota Forkopimkab, Ketua MS Blangpidie, Amrin Salim SAg MA.

Sidang itsabat digelar MS Blangpidie dalam tiga ruangan lantai dua Gedung DPRK Abdya. Ruang sidang 1 dengan hakim Amrin Salim SAg MA didampingi Panitera H Ilyas Daud SH.

Ruang sidang 2 dengan hakim Hj Murniati SH didampingi Panitera Pengganti Antoni Sujarwo SH dan ruang sidang 3 dengan hakim Pahruddin Ritonga SHI dengan Panitera Munizar SH.

Dalam persidangan, hakim melakukan pemeriksaan terhadap pasutri sebagai peserta itsbat nikah berdasarkan dokumen yang dilapirkan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi di bawah sumpah.

Selain mendapat buku nikah karena pernikahan sudah tercatat menurut hukum negara, pasutri tersebut juga diberikan dokumen kependudukan. (*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved