Breaking News

OTT KPK di Aceh

Ahmadi Sampaikan Pembelaan Sendiri di Pengadilan Tipikor Jakarta

Ahmadi duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, memasuki ruang pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2018). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi menyampaikan pembelaan sendiri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Pembelaan juga disampaikan secara terpisah oleh tim kuasa hukum Ahmadi.

"Saya menyampaikan pembelaan sendiri, selain pembelaan yang disampaikan kuasa hukum," kata Ahmadi sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi.

Pimpinan GAM Siap Melawan

Ahmadi hadir di ruang sidang mengenakan kemeja warna merah marun dengan hiasan motif Gayo. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB.

Ahmadi duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Ahmadi ditangkap KPK pada 3 Juli 2018 di Payatumpi Takengon, Aceh Tengah.

OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap

Dituntut 4 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE dengan hukuman pidana empat tahun penjara, atas kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ia terjaring KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf beberapa bulan lalu.

Ahmadi juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa dicabutnya hak untuk dipilih selama tiga tahun seusai menjalani hukuman.

Irwandi Akui Bertemu Ahmadi di Pendopo Gubernur, Tapi Bicara Pistol, Bukan Bahas Proyek Bener Meriah

Menurut jaksa, terdakwa Ahmadi secara meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang No:31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan setebal 464 halaman tersebut dibacakan Jaksa KPK secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Selama pembacaan tuntutan, Ahmadi yang mengenakan batik lengan panjang, tampak menyimak betul pertimbangan-pertimbangan tuntutan jaksa. Sesekali ia mengubah posisi duduknya.

Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar, Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa

Menanggapi tuntutan jaksa, Ahmadi dan tim kuasa hukumnya berencana untuk melakukan pembelaan secara sendiri-sendiri.

"Saya akan sampaikan pembelaan saya, terpisah dengan pembelaan tim kuasa hukum," kata Ahmadi seusai sidang.

Ia mengharapkan hakim memberikan pertimbangan yang adil dalam memutus perkara ini.

"Saya harapkan hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Ahmadi sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved