Soal Orang Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Begini Tanggapan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal orang gangguan jiwa yang mendapatkan hak pilih di Pemilu.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal orang gangguan jiwa yang mendapatkan hak pilih di Pemilu.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, yang diunggah pada Selasa (4/12/2018).
Awalnya, Mahfud MD mengatakan apabila agendanya sangat padat.
Terakhir, ia sempat mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud MD mengatakan, dari kunjungannya itu ia yakin Pemilu 2019 akan berlangsung baik.
"Seharian kemarin acr padat sekali, sampai tak sempat lht Twitter. Terakhir ke @KPU_RI .
Baca: Gencar Berantas Narkoba, Duterte Malah Sebut Dirinya Pakai Ganja agar Tetap Terjaga
Baca: 31 Pekerja Jembatan Diduga Dibunuh KKB di Papua, Ini Dugaan Penyebabnya
Yg menggembirakan, dari kunjungan ke KPU kemarin sy optimis Pemilu 2019 akan berjalan baik.
Kesan sy KPU bersikap profesional, independen-imparsial dan siap diawasi oleh Bawaslu dan oleh publik," tulis Mahfud MD.
Postingan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari netizen yang menanyakan soal orang gangguan jiwa yang dimasukkan dalam DPT.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan jika ide orang gangguan jiwa mendapatkan hak pilih di Pemilu merupakan tanda jika KPU responsif.
"Soal ide memasukkan orang gila ke DPT Itu tandanya @KPU_RI responsif, semua kemungkinan dibuka dulu agar hak politik WNI dihormati.
Tp stlh direspons oleh publik ya tidak jadi, artinya hrs di-pilah2 dulu.
Itu kan responsif: siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," jawab Mahfud MD.
Baca: Remaja 16 Tahun Ciptakan Kereta Bayi Khusus Untuk Ibu Penyandang Disabilitas
Baca: Fakta-fakta Tewasnya 31 Pekerja Jembatan di Nduga, Papua, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi
Baca: Gara-gara Ketahuan Mengutil, Pelari Maraton Asal Jepang Ini Kembali Mendapat Hukuman Penjara
Seorang netizen juga sempat berkomentar dengan menanyakan apakah sikap KPU tersebut merupakan sesuatu yang responsif atau reaktif.
Mahfud MD menyebut responsif atau reaktif itu tergantung cara pandang seseorang.