Soal Orang Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Begini Tanggapan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal orang gangguan jiwa yang mendapatkan hak pilih di Pemilu.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Mahfud MD 

“Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegas Arief Budiman.

Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.

“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” kata Arief Budiman.

Masuknya orang gangguan jiwa dalam DPT sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu.

Seperti pada tahun 2014, pasangan Prabowo-Hatta yang dinyatakan menang telak di TPS khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di NTB.

"Pasangan Prabowo menang di RSJ dengan perolehan 26 suara, sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 6 suara," kata Ruslan, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Mataram, Sabtu (12/7/2014) yang dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, ada sebanyak 58 pemilih yang terdaftar di TPS khusus RSJ.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 26 orang lainnya tidak.

Ruslan mengatakan, pasien di TPS khusus ini menggunakan hak pilihnya tanpa didampingi oleh petugas.

Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan lancar. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi soal Orang Gangguan Jiwa yang Dapat Hak Pilih di Pemilu 2019

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved