26 Pelanggar Syariat di Aceh Tamiang Dicambuk, 2 Kasus Mesum, 24 Kasus Judi dan Miras
Dijelaskannya, sepanjang tahun ini pelaku jinayah yang diamankan sebanyak 67 orang. Meski terglong tinggi, angka ini diklami menyusut dibanding tahun
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Zaenal
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 26 pelanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang Syariat Islam, menjalani eksekusi cambuk, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kamis (6/12/2018).
Kabid Syariat Islam DSI Aceh Tamiang, Said Anwar menyebut dua terhukum yang terlibat kasus mesum/uqubat hudud dieksekusi 100 kali cambuk, yakni Muliani (43) dan Reza Fahlepi (23).
Sedangkan 24 terhukum lainnya terlibat kasus judi dan minuman keras yang menjalani hukuman bervariasi antara sembilan hingga 17 cambukan.
Baca: Tegak Lurus Adat Aceh dan Syariat Islam
"Ini eksekusi yang ketiga dilakukan pada tahun ini," kata Said.
Dijelaskannya, sepanjang tahun ini pelaku jinayah yang diamankan sebanyak 67 orang.
Meski terglong tinggi, angka ini diklami menyusut dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Abdulmanap Nurmagomedov, Sosok Ayah dan Pelatih Khabib Nurmagomedov yang Taat Syariat Islam
Baca: Tiga Jalur Penguatan Syariat Islam di Aceh